Buruh Ancam Mogok Nasional, Menaker Ida Fauziyah: Mari Dialog

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menulis surat terbuka kepada serikat pekerja dan buruh terkait rencana aksi mogok nasional yang akan dilakukan para buruh usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

Ida meminta para buruh untuk mempertimbangkan ulang rencana tersebut dan berbicara di meja dialog.

"Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh, sejak awal 2020 kita telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Aspirasi kalian sudah kami dengar, sudah kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan," tulis Menaker Ida dalam surat terbuka yang diterima dari Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin malam.

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

Baca: Tok, RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang

Dalam surat terbuka yang diberi judul "Hati Saya Bersama Mereka yang Bekerja dan yang Masih Menganggur" itu, Menaker mengaku sudah berupaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan.

Tuntut Upah Naik 10 Persen dan Pembatalan Omnibus Law, Buruh se-Indonesia Mau Aksi Selama Seminggu

Ia mengakui hal itu tidak mudah memang, tapi pihaknya sudah memperjuangkan dengan sebaik-baiknya. Ida juga memahami banyak di antara serikat pekerja dan buruh yang kecewa dan masih belum puas. "Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur," ujar Ida.

Terkait rencana mogok nasional, Ida meminta agar para serikat untuk memikirkan kembali hal tersebut karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan dan berkumpul. Pandemi COVID-19 masih tinggi dan masih belum ada vaksinnya.

"Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang," kata dia.

Menaker Ida mengatakan, karena banyak permintaan yang telah diakomodir maka menurut dia mogok sudah tidak relevan. Ia meminta agar serikat pekerja dan buruh untuk tidak mengambil risiko yang dapat membahayakan nyawa pekerja dan keluarga mereka.

Ida mengajak para anggota serikat pekerja dan buruh untuk kembali duduk bersama dengan semangat melindungi yang masih bekerja dan kini sedang menganggur.

"Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan. Saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan. Kita sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalahkan kegelapan," tegasnya.

Sebelumnya, 32 federasi dan konfederasi serikat buruh seperti KSPI, KSPSI AGN, beberapa yang tergabung dalam KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM dan aliansi serikat pekerja seperti GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) mengatakan akan melakukan aksi serempak mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020.

Mereka menentang pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR menjadi udang-undang.

"Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan dilakukan para adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. (Ant/ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya