Tolak UU Omnibus Law, PKS: Tak Sesuai Norma Konstitusi
- Lilis
VIVA – Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menegaskan sikap partainya tetap menolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law meski sudah diketok dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Banyak norma aturan yang dibuat masih bertentangan dengan norma konstitusi. Masih banyak pasal pasal yang bertentangan dengan norma itu,” kata Mardani di akun Twitter @MardaniAliSera yang dikutip VIVA, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca juga: WO di DPR, Demokrat Beberkan Kejanggalan Proses Pengesahan UU Ciptaker
“Substansi Omnibus Law harus memiliki koherensi dengan tujuan penciptaan lapangan kerja dan pemajuan UMKM,” tambahnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, salah satu alasan Undang-undang Cipta Kerja dibuat adalah untuk memprioritaskan program penanganan pandemi COVID-19.
Penjelasan tersebut disampaikan Airlangga setelah Fraksi Partai Demokrat walk out saat Rapat Paripurna pengesahan RUU Ciptaker di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Walaupun Partai Demokrat tidak ada lagi di sini, atau tidak hadir, penting kami menyatakan bahwa undang-undang ini yang menjadi catatan, untuk memprioritaskan program COVID-19," kata Airlangga di gedung DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020.
Airlangga menambahkan, terkait sikap Fraksi PKS, yang belum menerima pembahasan, ia menjelaskan proses pembahasan Daftar Isian Masalah atau DIM RUU Cipta Kerja sejak awal dilakukan transparan.
“DIM dilakukan dalam proses panjang, 64 kali dan sejak disampaikan Supres pada Februari sampai hal ini seluruhnya diliput oleh media, bahkan Baleg rapat dapat diakses oleh publik,” ujarnya.