Arteria Dahlan Kritik Benny Harman soal Investasi di Tengah COVID-19

Politisi PDIP Arteria Dahlan
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menilai janggal dengan sikap pemerintah. Sebab, memaksakan pengesahan RUU Cipta Lapangan Kerja atau Ciptaker menjadi undang-undang di tengah pandemi COVID-19.

Ikut Demo Tolak UU Ciptaker, Jefri Nichol Lempar Bangkai Tikus ke Gedung DPR

Menurutnya, investor yang diharapkan masuk sedang tidak memiliki dana, sedangkan pemerintah Indonesia malah membuka pintu. 

Atas pemahaman tersebut, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menyampaikan kritikannya. Ia mengatakan, pemahaman Benny Harman soal investor hanya melihat dari luar negeri.

Ikut Orasi Bareng Mahasiswa, Jefri Nichol: UU Cipta Kerja Bermasalah

"Tadi saya juga kritik apa yang disampaikan Pak Benny, makanya kalau hadir itu dari awal. Bahwa investasi yang diharapkan tidak melulu investasi dari luar negeri. Investasi dari dalam negeri juga mempunyai muatan yang sangat potensial dan lumayan happy," kata Arteria, dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca juga: WO di DPR, Demokrat Beberkan Kejanggalan Proses Pengesahan UU Ciptaker

Sufmi Dasco: RUU PPRT Segera Dibahas Di Masa Sidang Ini

Arteria mengatakan, investasi dalam negeri juga tidak kalah hebat dan potensialnya. Maka, lanjut anggota Komisi III DPR itu, investor tidak hanya dilihat sebagai pihak asing. Arteria juga mengatakan, semua harus memahami undang-undang yang baru disahkan Senin kemarin, 5 Oktober 2020.

Mengenai upah, katanya, pekerja yang masih berdasarkan UU eksisting tetap diamankan. Begitu juga masalah upah minimum yang dipakai adalah pertumbuhan ekonomi yang paling tinggi. Kebutuhan layak hidup, lanjut dia, juga diperhatikan.

"Kemudian ini, ingin saya sampaikan bagi mereka yang sudah mempekerjakan buruh dengan stelsel upah yang seperti sekarang tidak boleh diubah karena base-nya adalah base minimum seperti itu," katanya.

Arteria juga membantah pernyataan Benny bahwa UU Ciptaker masih harus disempurnakan karena terlalu terburu-buru disahkan. Menurutnya, hal itu salah karena pembahasannya sudah sangat lama. Sementara itu, Benny menilai, perlu banyak pihak dihadirkan untuk dibahas sebelum disahkan, baik dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, buruh, hingga masyarakat yang terdampak langsung.

"UU ini tidak dibuat terburu-buru dan tergesa-gesa. Apalagi dibuat secara ugal-ugalan," tutur Arteria.

Untuk itu, ia berharap agar semua dapat memahami bagaimana sebenarnya UU Ciptaker ini. "Jangan ngomong sembarangan, kalau ngomong yang benar-benar saja," kata dia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya