Ikuti Perintah Luhut, Wali Kota Bekasi Ubah Maklumat
- VIVA/Dani
VIVA – Empat hari berjalan, Wali Kota bekasi">Bekasi Rahmat Effendi akhirnya mengubah pembatasan jam operasional dalam maklumat yang dikeluarkan sebelumnya. Terutama untuk sektor usaha restoran, dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi.
Hanya saja, pengecualian itu untuk jenis restoran atau rumah makan. Usaha tersebut diperbolehkan buka di atas pukul 18.00 asalkan tidak menyediakan makan di tempat.
"Sudah kita koordinasikan, jadi usaha rumah makan di atas pukul 18.00 boleh buka, tapi tidak boleh makan di tempat," kata Rahmat, Selasa 6 Oktober 2020.
Baca juga: Donald Trump Umumkan Keluar dari Rumah Sakit: Jangan Takut COVID!
Sehingga, kata Rahmat, seluruh rumah makan besar maupun kecil seperti warteg diperbolehkan melayani lewat dari pukul 18.00. "Tapi layanannya menggunakan drive thru," ujarnya.
Namun, kata dia, kebijakan pembatasan jam pelaku usaha ini belum diketahui apakah akan diteruskan atau tidak. Sebab, kata dia, keputusan ini berdasarkan perintah langsung dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Rahmat mengaku, selama beberapa hari penerapan maklumat sudah terlihat penurunan jumlah kasus. Hanya saja, dia berharap agar masyarakat tetap lebih mengutamakan protokol kesehatan.
"Kita terus sosialisasikan terus menerus menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ujarnya.
Seperti yang diketahui, Wali Kota Bekasi mengeluarkan maklumat nomor 440/6086/SETDA.TU yang salah satu isinya mengatur pembatasan operasional pelaku usaha. Maklumat ini berlaku pada 2-7 Oktober 2020.