KPK Khawatir PK Jadi Modus Koruptor Cari Keringanan Hukuman

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku merasa khawatir atas sejumlah upaya Peninjauan Kembali atau PK yang dilakukan sejumlah terpidana korupsi. Sebab, langkah tersebut dinilai bisa menjadi modus koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Kasasi Ditolak, MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 Tahun Penjara

Baca Juga: MA Sering Potong Hukuman Koruptor, KPK Nilai Belum Ada Komitmen

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, pihaknya menghormati apa pun putusan pengadilan termasuk Majelis Hakim PK yang kerap mengurangi hukuman terpidana korupsi. KPK meminta MA segera mengirimkan salinan putusan agar dapat mempelajari pertimbangan Majelis Hakim.

Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

Namun, Alex menyoroti fenomena banyaknya koruptor yang mengajukan PK. Padahal, sebelumnya menerima putusan Pengadilan Tipikor dengan tidak mengajukan banding atau kasasi.

"Fenomena belakangan ini kan ketika di tingkat pertama terdakwa itu langsung menerima putusan, dia tidak mengajukan banding, kasasi tapi langsung PK. Ini juga fenomena menarik. Ketika di tingkat pertama dihukum 10 tahun ya menerima tetapi dalam menjalani hukuman dieksekusi pidana baru 6 bulan dia sudah mengajukan PK," kata Alexander, dikutip Senin 5 Oktober 2020.

Momen Prabowo Hormat ke Para Hakim: Rakyat Bergantung pada Keputusan Saudara

Untuk itu, dengan fenomena ini dikhawatirkan PK menjadi modus koruptor untuk mendapat keringanan hukuman. Apalagi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan PK hanya berhak diajukan oleh terpidana dan ahli warisnya. Dengan demikian, KPK sebagai jaksa penuntut tidak dapat berbuat apa pun atas putusan PK tersebut.

"Kalau majelis PK tiba-tiba dikurangi menjadi 5 tahun tentu dilihat dari tuntutan jaksa hukuman setelahnya, tapi kami kan tidak mungkin mengajukan PK sesuai dengan putusan MK," tuturnya. (art)

Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat jalani sidang vonis

MA Tolak Kasasi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Mahkamah Agung, menolak kasasi yang telah diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025