38 Koruptor Ajukan PK, KPK Ingatkan MA soal Perma Pemidanaan

Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan dan mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk menyosialisasikan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Baca Juga: Harga BBM di Indonesia Masih Mahal, Begini Penjelasan Pertamina

Melalui perma tersebut diharapkan tak ada lagi disparitas hukuman terhadap pelaku korupsi terutama yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

"KPK mendorong agar perma dimaksud segera disosialisasikan kepada para hakim baik tingkat pertama, banding, kasasi dan tentu juga Peninjauan Kembali (PK)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 5 Oktober 2020.

Perma ini dianggap penting sebagai standardisasi pemidanaan koruptor. Apalagi, mengingat masih terdapat 38 terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan belum diputus MA.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Dari 38 terpidana korupsi yang permohonan PK-nya belum diputus MA, terdapat sejumlah koruptor yang dihukum berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Beberapa di antaranya, tiga terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto; Dirut PT Quadra Solution; Anang Sugiana, Made Oka Masagung. Selain itu, terdapat nama mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang menjadi terpidana korupsi proyek simulator SIM; serta mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang menjadi terpidana perkara korupsi Bank Century, Budi Mulya.

Sementara itu, sejak 2019 hingga saat ini, terdapat 23 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi MA melalui putusan PK. Terakhir, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Dalam amar putusannya Majelis PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang tersebut. Dengan demikian, hukuman Anas berkurang 6 tahun dibanding putusan Kasasi yang menghukumnya 14 tahun penjara.

KPK khawatir pengajuan PK menjadi modus koruptor untuk mendapat keringanan hukuman. Hal ini lantaran sebagian besar terpidana korupsi yang mengajukan PK tak mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan tingkat pertama.

"Terlebih adanya fenomena para napi koruptor mengajukan PK setelah sebelumnya menerima hukuman di tingkat PN. Ini harus dicermati bersama, ada apa sehingga mereka ramai-ramai mengajukan PK," ujar Ali.

Selain Perma pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3, KPK juga mendorong MA menerbitkan peraturan sejenis untuk pedoman pemidanaan pasal-pasal korupsi lainnya seperti pasal suap, pemerasan dan lainnya. Hal ini mengingat sebagian besar perkara yang ditangani KPK merupakan pasal suap. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya