Waka Komisi VIII DPR: RUU Cipta Kerja Beri Kepastian Sertifikasi Halal

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Sumber :

VIVA – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja dalam waktu dekat akan segera disahkan DPR dan Pemerintah melalui sidang paripurna. Sejumlah pihak ikut menyampaikan pandangan terhadap RUU Cipta Kerja seperti Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily.

Haikal Hassan Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Segala Produk, Mahfud MD: Beragama Jadi Terasa Sulit

Ace menilai RUU Cipta Kerja jadi angin segar untuk industri halal di Tanah Air. Menurut dia, selain bisa melindungi untuk konsumsi produk halal, RUU ini bisa berikan jaminan kepastian prosedur pengurusan halal yang lebih transparan.

Ia bilang tak hanya transparan, akan membuat pengurusan tepat waktu dan biaya serta jelas prosedurnya. 

Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal

"Dalam UU ini, MUI tetap berperan aktif sebagai pemegang otoritas mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk. Untuk pemeriksaan dan penyelidikan suatu produk diberikan kesempatan bagi organisasi keislaman yang memang tersebar di seluruh pelosok Indonesia," ujar Ace, dalam keterangannya, Senin, 5 Oktober 2020. 

Baca Juga: Demokrat Jelaskan Semangat Omnibus Law Cipta Kerja

Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Menurut dia, dengan RUU ini bisa membuat dunia usaha memiliki kemudahan untuk dapat akses mengurus sertifikasi halal. 

"Hal yang sangat strategis dan memiliki manfaat yang besar untuk dunia usaha, terutama UMKM, untuk sertifikasi halal dalam RUU Cipta Kerja ini adalah adanya keberpihakan terhadap UMKM yang biayanya ditanggung pemerintah," jelas Ace.

Dia bilang, dunia usaha saat ini perlu jaminan untuk mengkonsumsi kehalalan produk. Ace optimis dengan kemunculan RUU Cipta Kerja bisa mendukung harapan Indonesia jadi pusat industri halal dunia.

"Saya sangat optimis dengan disahkannya RUU Cipta Kerja ini akan berikan jaminan kepastian sertifikasi halal yang selama ini dalam implementasinya masih ditemukan berbagai masalah," ujar politikus Golkar itu. 

DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati hasil pembahasan RUU Cipta Kerja dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I pada Sabtu, 3 Oktober 2020. Dari rapat itu diketahui, tujuh fraksi di DPR setuju terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja. 

Pun, cuma dua fraksi yang menolak, yakni PKS dan Demokrat. Salah satu alasan Fraksi Demokrat adalah RUU Cipta Kerja dinilai belum ada urgensinya. (ren)
 

Komisi VIII rapat kerja dengan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2024

DPR Wanti-wanti Kemensos Berikan Bantuan tak Charity Based Seperti Sinterklas

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih mewanti-wanti Kementerian Sosial (Kemensos) agar tidak memberikan bantuan ke masyarakat berbasis amal karena rasa kasihan. M

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024