Kapolri Keluarkan Telegram Rahasia soal Demo Buruh

Kapolri Jenderal Idham Azis
Sumber :
  • niaga.asia

VIVA –  Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja yang akan dilakukan oleh kaum buruh pada 6-8 Oktober 2020 terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Temui Buruh, Bahas Kenaikan Upah 2025 hingga Rp 6,5 Juta

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 itu diteken oleh Aspos Kapolri, Irjen Imam Sugianto, per tanggal 2 Oktober 2020. Dalam telegram itu, tertulis unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

“Iya benar telegram itu. Pak Kapolri Jenderal Idham Azis pernah menyampaikan di tengah pandemi COVID-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, pada Senin 5 Oktober 2020.

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

Baca juga: Polisi Tak Keluarkan Izin Demo Buruh di DPR

Menurut dia, surat telegram dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat pandemi COVID-19. Apalagi, pemerintah sedang berupaya memutus mata rantai penularan virus corona.

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

Memang, kata Argo, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi itu tidak dilarang. Namun, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penularan corona di tengah pandemi.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lain yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran COVID. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujarnya.

Selain antisipasi adanya demonstrasi, surat telegram juga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial terkait dengan potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Ombibus Law.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media tujuannya untuk mencegah berita berita Hoaks," jelas dia.

Selain itu, Kapolri memerintahkan jajaran untuk melakukan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.

Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa.

Mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Melakukan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini. Melakukan patroli cyber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini publik. Lakukan kontra narasi isu yang mendeskreditkan pemerintah.

Seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Antisipasi harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup. Melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol. Menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.

Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.

Terakhir, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan Asops. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya