Buruh Ancam Demo RUU Cipta Kerja, DPR: Tak Masalah Asal Sesuai Aturan

Demo buruh tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi tak mempermasalahkan rencana unjuk rasa yang akan dilakukan para buruh menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau sering disebut Omnibus Law yang telah disepakati DPR pada Sabtu malam.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Temui Buruh, Bahas Kenaikan Upah 2025 hingga Rp 6,5 Juta

Baca Juga: Luhut: Presiden Setuju Impor Gula dan Garam Langsung dari Industri

“Penyampaian aspirasi baik dalam bentuk apa pun itu hak setiap WNI, asalkan disampaikan sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak anarkis serta tidak merusak fasilitas negara,” kata Baidowi, Senin, 5 Oktober 2020.

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

Terkait RUU Cipta Kerja, menurut politikus PPP ini, pembahasannya sudah selesai di DPR, dan pemerintah telah mengambil keputusan. 

“Kami mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk melaporkan hasil kerja kami di Baleg dalam pembahasan RUU Ciptaker,” ujarnya.

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

Menurutnya pembahasan RUU Cipta Kerja yang disepakati oleh DPR dan pemerintah telah sesuai dengan mekanisme aturan dan perundang-undangan yang ada.

“Kami sampaikan sesuai mekanisme, selanjutnya apakah akan dibawa ke paripurna terdekat, tergantung keputusan Badan Musyawarah (Bamus),” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menyatakan tidak mengeluarkan surat izin keramaian pada elemen buruh yang berencana melakukan aksi unjuk rasa, di kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Senin, 5 Oktober 2020. 

Buruh akan menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang disebut-sebut akan disahkan pada Kamis, 8 Oktober 2020. 

"Izin keramaiannya tidak kita berikan kepada para pendemo," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 5 Oktober 2020. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya