KPK Usut Laporan Gratifikasi 100.000 Dolar Singapura dari MAKI
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan dugaan gratfikasi. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan memverifikasi dan menganalisa pelaporan gratifikasi tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Selanjutnya akan kami verifikasi dan analisa," kata Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Senin, 5 Oktober 2020.
Ali menuturkan, KPK mengapresiasi masyarakat yang mau melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi. Perkembangan ihwal pelaporan gratifikasi tersebut, kata Ali, bakal diinformasikan lebih lanjut.
"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: MAKI: Hilangkan Bukti Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Buang HP ke Laut
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku telah melaporkan gratifikasi dan menyerahkan uang sebesar S$100.000 kepada KPK. Ia menduga pemberian uang ini terkait dengan perkara Djoko Tjandra.
"Saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara," kata Boyamin dalam keterangannya.
Ia bercerita bahwa pada 21 September 2020, beberapa orang memberinya S$100.000 setara dengan lebih kurang Rp1,08 miliar yang diduga terkait dengan kasus Djoko Tjandra.
Boyamin mengaku telah menolak uang tersebut. Namun, sejumlah orang tersebut justru menaruh uang itu ke dalam tas Boyamin.