Satgas Nemangkawi Tangkap Lagi 1 Tersangka Pembunuh Staf KPU Yahukimo
- Istimewa
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan, aparat gabungan TNI dan Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi menangkap satu tersangka kasus pembunuhan terhadap Staf KPU Yahukimo Papua Henry Jovinski, yakni Yepi Magayang.
“Tertangkap satu tersangka kasus pembunuhan inisial YM,” kata Awi pada Senin, 5 Oktober 2020.
Baca juga: Bakar ATM dan Aniaya Polisi di Yahukimo Papua, Anggota KNPB Ditangkap
Menurut dia, tim gabungan TNI dan Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang masuk dalam daftar pencairan orang (DPO). Diduga, pelaku utama itu merupakan pecatan anggota TNI atas kasus penjualan amunisi.
"Memang tersangka utama merupakan pecatan anggota TNI atas kasus penjualan amunisi, dan yang bersangkutan telah diproses secara hukum dan dipecat," ujarnya.
Selain itu, Awi mengatakan, ada tiga tersangka lainnya yang juga ditangkap dari anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) karena terlibat kepemilikan senjata tajam inisial YY. “Kemudian pembakaran ATM BRI bernama AS alias Koroway dan makar atas nama PM serta KM,” ujarnya.
Berdasarkan Nomor LP/38/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo tanggal 11 Agustus 2020 telah terjadi dugaan pembunuhan yang disangkakan pasal primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dimana dengan sengaja direncanakan menghilangkan nyawa orang lain, dengan hukuman mati, atau penjara selama 20 tahun. Secara resmi oleh Polres Yahukimo telah dikeluarkan DPO pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll.
Satuan Tugas Gabungan Polda Papua, Polres Yahukimo, Brimob dan TNI telah berhasil mengumpulkan barang bukti setelah melaksanakan penyisiran sebanyak 6 kali. Adapun barang bukti yang diamankan berupa busur panah sebanyak 38 buah, busur tanpa tali 46 buah, tali busur 33 buah, anak panah 352 buah, anak panah tanpa mata sebanyak 107 buah, dan mata anak panah sebanyak 121 buah.