PKS dan Demokrat Berbeda soal Omnibus Law, Jimly: Indahnya Demokrasi

Anggota DPD dan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto

VIVA – DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau sering disebut Omnibus Law menjadi undang-undang pada Sabtu malam, meski diwarnai penolakan dari awal pembahasan. Pengesahan RUU itu bahkan ditolak oleh dua fraksi di DPR, yakni Partai Demokrat dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera).

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Jimly Asshiddiqie malah mensyukuri perbedaan sikap dari Demokrat dan PKS. “Kita syukuri, masih ada yang berbeda. Inilah indah dan sejatinya demokrasi kuantitatif,” katanya melalui akun twitter @JimlyAS yang dikutip VIVA, Senin, 5 Oktober 2020.

Mengenai pro dan kontra Undang-Undang Omnibus Law, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menyerahkan penilaian kepada masyarakat. “Selebihnya untuk penilaian kualitatifnya serahkan pada pembuktian sejarah di masa mendatang,” ujarnya.

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

Baca: Airlangga Tegaskan RUU Cipta Kerja Tak Hilangkan Hak Cuti Hamil

Sebelumnya Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan hasil kerja Panja RUU Cipta Kerja dalam rapat Badan Legislasi pada Sabtu malam, 3 Oktobe 2020. Panitia Kerja berpendapat RUU Cipta Kerja perlu dilanjutkan untuk ditetapkan sebagai undang-undang.

Tuntut Upah Naik 10 Persen dan Pembatalan Omnibus Law, Buruh se-Indonesia Mau Aksi Selama Seminggu

“Panja berpendapat bahwa RUU tentang Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat II, yakni pengambilan keputusan agar RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai undang-undang," kata Supratman dalam rapat yang diselenggarakan secara virtual.

Ia menjelaskan, Panitia Kerja telah membahas RUU Cipta Kerja bersama pemerintah sejak 14 April 2020. Tentu, pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal demi pasal secara detail, intensif, dan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Namun, dalam pandangannya ada dua fraksi yang menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. Tujuh fraksi lainnya menyatakan menerima.

"Setelah mendengarkan pandangan-pandangan dari fraksi, pemerintah dan DPD RI. Tadi ada 7 fraksi menerima dan 2 menolak. Oleh karena itu, saya minta persetujuan apakah RUU Cipta Kerja ini bisa disetujui untuk diteruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya," tanya Supratman.

Akhirnya, seluruh peserta rapat Badan Legislasi tentang RUU Cipta Kerja ini menyetujuinya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya