Heboh Konser Musik Cakada di Wakatobi Abaikan Protokol Kesehatan

Tangkapan layar video konser musik cakada Wakatobi.
Sumber :
  • Repro video

VIVA – Video konser musik calon kepala daerah (Cakada) Kabupaten Wakatobi beredar di media sosial. Dalam video itu, terlihat kerumunan massa yang didominasi para pendukung berbaju merah. Terlihat juga bendera-bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga Partai Nasdem yang dikibarkan.

Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

Belakangan video itu diketahui merupakan konser salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi. Dalam video itu tampak poster dukungan untuk Haliana-Ilmiati Daud, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan membenarkan adanya video itu. Menurut Abhan, video tersebut terjadi saat tahapan pendaftaran kandidat Pilkada, bukan saat kampanye.

ICW Catat 33 Provinsi Gelar Pilkada Terindikasi Kuat Punya Paslon Terafiliasi Dinasti Politik

"Itu kejadian sudah lama pada masa pendaftaran calon," kata Abhan dalam pesan singkat kepada VIVA, Minggu 4 Oktober 2020.

Baca juga: Airlangga Tegaskan RUU Cipta Kerja Tak Hilangkan Hak Cuti dan Hamil

Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Hukumnya Wajib

Abhan mengatakan kejadian tersebut terjadi sebelum munculnya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur pelarangan konser musik. "Sebelum ada PKPU 13/2020," katanya.

Tangkapan layar video konser musik cakada Wakatobi.

Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai video tersebut semakin membuktikan bahwa Pilkada memang berpotensi menimbulkan klaster COVID-19. Menurut Perludem, protokol kesehatan memang sangat sulit dijalankan di tahapan Pilkada.

"Tahapan Pilkada kita memang berpotensi mengumpulkan banyak orang, dan ternyata sulit menaati protokol kesehatan. Seharusnya segera dibubarkan oleh pengawas pemilu," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa kepada VIVA. 

Khoirunnisa menilai teguran saja bukan tindakan yang cukup untuk mengatasi kerumunan massa. Sementara KPU juga tidak bisa membuat sanksi yang menjerakan para kandidat Pilkada yang melanggar protokol kesehatan.

"Tentu tidak cukup. Tapi memang di PKPU tidak bisa membuat klausul sanksi yang memberikan efek jera. Karena memang di UU Pilkada tdk ada ketentuan tersebut," ucap dia.

Sementara itu, Fadli Zon melalui akun Twitternya turut mengkritik konser tersebut. Menurutnya itu adalah bukti inkonsistensi kebijakan kesehatan, politik dan ekonomi.

"Inkonsistensi kebijakan kesehatan, politik, ekonomi dll di era pandemi hanya menimbulkan ketidakpercayaan rakyat. Lalu dunia pun tak percaya kita serius tangani Covid-19. P @jokowi mohon direnungkan, kata-kata tak mencerminkan perbuatan di lapangan, sungguh berbeda," ujar Fadli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya