Hairos Waterpark Viral, GM-nya Ternyata Ketua Relawan Bobby Nasution

Satgas Pengendalian COVID-19 Tutup Hairos Waterpark di Sumut
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – General Manager Waterpark Hairos, Edy Syahputra (ES), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan terkait kasus mengumpulkan orang dengan jumlah besar di tengah Pandemi COVID-19. Ternyata dia juga Ketua Relawan Bobby Nasution-Aulia Rachman untuk Pilkada Medan 2020.

Disindir Bobby Suka Menakuti Kepala Daerah di Sumut, Edy Rahmayadi: Wartawan Tidak Takut

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Bobby-Aulia, Sugiat Santoso, saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu siang, 3 Oktober 2020. Edy Syahputra merupakan Ketua Bobby Lovers.

Baca juga: Penyanding Foto Wapres dan Kakek Sugiono Dicopot dari Ketua MUI

Bobby Bangga UHC di Medan, Edy Rahmayadi: Rumah Sakitnya Tak Ada Obatnya

"Kami prihatin atas kasus yang menimpa Bang Edy Sahputra tersebut. Walaupun kasus tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan pasangan Bobby-Aulia. Sebagai kawan seperjuangan, kami prihatin," ungkap Sugiat.

Sugiat menjelaskan bahwa relawan yang bergabung mendukung Bobby-Aulia itu puluhan hingga tembus seratus relawan di Kota Medan. Mereka membentuk relawan atas inisiatif sendiri sendiri karena punya optimisme kepada Bobby-Aulia, yang dinilai membenahi Kota Medan. 

Debat Pilgub Sumut 2024, Ini Visi Misi Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi

"Pasangan Bobby-Aulia selalu berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam memutus dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan. Pasangan Bobby-Aulia selalu mengingatkan kepada segenap pendukungnya agar tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dalam setiap melaksanakan agenda sosialisasi pemenangan Bobby-Aulia dimanapun berada," jelas Sugiat.

Edy Syahputra merupakan GM Wahana air Hairos di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun, Sugiat mengkritik cara penanganan rival Bobby Nasution, yakni Akhyar Nasution sebagai Plt Wali Kota Medan dalam penanganan COVID-19 di Medan.

"Terkait penanganan COVID-19 di Kota Medan, sejak awal kami menilai Akhyar Nasution sebagai Plt Walikota Medan telah gagal memimpin warga Kota Medan untuk mencegah penyebaran COVID-19 agar tidak semakin menyebar di Kota Medan. Buktinya, semakin hari, pasien positif COVID-19 semakin meningkat di Kota Medan," tutur Sugiat.

Sugiat mengatakan kota terbesar nomor tiga di Indonesia ini masih berstatus zona merah dan menuju zona hitam terkait COVID-19. Pemerintah Kota Medan terkesan tak bisa berbuat untuk menekan laju penyebaran virus corona.

"Padahal ratusan Miliar dana APBD telah dihabis untuk mengatasi persoalan ini. Bahkan dana rakyat tersebut seperti menguap entah kemana," sebut Sugiat.

Atas kasus ini, Edy Syahputra dijerat polisi dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.

"Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," ungkap Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Jumat 2 Oktober 2020.

Irsan menjelaskan bahwa kesalahan pengelola  Hairos tidak bisa ditolerir. Akibatnya, pengelola tidak melakukan pembatasan jumlah pengunjung sehingga akhirnya ribuan orang berkerumun di dalam kolam renang dan videonya menjadi viral di Media sosial. Kemudian, pelaku usaha tidak menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani usahanya.

“Jadi di bawah kolam renang, dia pakai mesin ombak, di atasnya ada (panggung) DJ (Disk Jockey). Jadi ketika ada ombak terjadi, masyarakat itu berkumpul, tidak lagi ada jarak," kata perwira melati dua itu. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya