Imbas Kasus Waterpark Hairos, Kapolsek dan Anak Buahnya Ikut Diperiksa
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Propam Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah polisi bertugas di Polsek Pancur Batu. Pemeriksaan terkait kegiatan berenang beramai-ramai di wahana air Hairos di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selain itu, polisi menetapkan General Manager Waterpark Hairos sebagai tersangka. Ia dinilai orang yang bertanggung jawab terkaitnya pengumpulan orang dengan jumlah banyak di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
“Dari internal Propam Polrestabes Medan juga lakukan langkah untuk melihat apakah ada keterlibatan Polsek setempat dalam kegiatan ini,” ungkap Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Jumat 2 Oktober 2020.
Irsan menjelaskan pemeriksaan terhadap personil Polsek Pancur Batu, karena Waterpark Harios masuk dalam wilayah hukum mereka. Dari hasil pemeriksaan pihak Polrestabes Medan ingin melihat ada faktor kesengajaan anggota Polri atau tidak dalam mencegah kerumunan orang dengan jumlah besar itu.
Baca juga: Video Viral, Warga Sipil Memakai Mobil Dinas Jenderal TNI
Namun Irsan tidak menyebut berapa personel yang diperiksa. “Yang jelas (diperiksa) pertama Kapolsek, fungsi terkait, Intel dan (petugas) piket yang tugas pada hari itu,” tutur Irsan.
Dalam kesempatannya Irsan juga menjelaskan bahwa kesalahan pengelola Hairos tidak bisa ditolerir. Sebabnya pengelola tidak melakukan pembatasan jumlah pengunjung sehingga akhirnya ribuan orang berkerumun di dalam kolam renang.
“Jadi di bawah kolam renang, dia pakai mesin ombak, dia tasnya ada (panggung) DJ (Disk Joki). Jadi ketika ada ombak terjadi, masyarakat itu berkumpul tidak lagi ada jarak. Sejumlah kurang lebih 2.800 pengunjung saat itu di dalam,” ujar Irsan
Atas kasus ini, tersangka ES dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.
"Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," ungkap perwira melati dua itu.