Eks Dirut Garuda Ari Ashkara Jadi Tersangka Penyelundupan Harley
- www.garuda-indonesia.com
VIVA – Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Ashkara, sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sepeda merek Brompton dan motor Harley-Davidson dalam pesawat Garuda pada akhir 2019 lalu.
Hal itu turut dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Dirjen Bea Cukai, Haryo Limanseto. Dia membenarkan bahwa penetapan tersangka Ari Ashkara itu sudah dilakukan sejak awal September 2020.
"Iya, benar (ditetapkan tersangka sejak awal September)," kata Haryo saat dihubungi VIVA, Jumat, 2 Oktober 2020.
Harto menjelaskan, awalnya Ari sempat diperiksa sebagai saksi dalam dua pemeriksaan awal yang dilakukan pihaknya. Setelah dua kali pemeriksaan tersebut, pihaknya menetapkan Ari Ashkara sebagai tersangka penyelundupan. "Dan saat ini sudah diperiksa lagi dalam status sebagai tersangka," ujar Haryo.
Baca juga: Biaya Pengobatan Pasien Corona Bisa Diklaim asal Dirawat di RS
Dia menjelaskan, saat ini proses pemeriksaan Ari Ashkara sebagai tersangka masih berjalan, dan diharapkan bisa segera rampung dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya sudah bisa diserahkan ke Kejaksaan. Karena kan dia (dikenakan) undang-undang kepabeanan," ujarnya.
Haryo mengatakan, saat ini status pemeriksaan Ari Ashkara belum sampai tahap P21. Pihaknya berharap dengan penetapan status tersangka itu, maka prosesnya akan segera selesai.
"Kita kan berharap prosesnya bisa cepat. Setelah tersangka, kemudian bisa segera selesai bekasnya. Jadi memang belum tahu kapan P21-nya karena yang nanti memutuskan berkasnya diterima atau masih ada kekurangan kan pihak kejaksaan," ujar Haryo.
Haryo mengakui bahwa selama proses pemeriksaan, Ari Ashkara terbilang cukup koorperatif sehingga semua hal yang perlu dilakukan pihaknya berjalan lancar.
"Selama pemeriksaan sih kooperatif lah dari pihak AA-nya. Tapi kita kan hanya bisa berharap (prosesnya) bisa segera selesai karena sudah tersangka, sehingga tidak perlu berlama-lama lagi. Artinya biar cepat selesai lah," ujarnya.