Pemerintah Prioritaskan Vaksin COVID-19 untuk Warga Usia 19-59 Tahun
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan upaya pemerintah dalam pengadaan vaksin COVID-19 pada sisa tahun 2020 dan di sepanjang tahun 2021.
Untuk target vaksinasi kepada sekitar 160 juta orang, dibutuhkan dosis vaksin yang mencapai 320-370 juta dosis. "Ini targetnya diberikan kepada mereka yang berusia produktif atau sekitar 70 persen, dengan rentang usia 19-59 tahun," kata Airlangga dalam telekonferensi, Jumat, 2 Oktober 2020.
Beberapa tahapan pengadaan vaksin COVID-19 yang akan dilakukan pemerintah, antara lain mulai di kuartal IV-2020 dengan target sebanyak 36 juta vaksin. Sedangkan di Kuartal I-2021 pemerintah menargetkan pengadaan 75 juta vaksin. Kemudian Kuartal II-2021 sebanyak 105 juta vaksin, dan Kuartal III serta Kuartal IV-2021 sebanyak 80 juta vaksin.
Baca: Mengerikan, 44 Juta Warga Indonesia Tidak Percaya COVID-19 Nyata
Karenanya, Airlangga memastikan bahwa sejumlah hal lain terkait aspek teknisnya akan diselesaikan melalui peraturan presiden yang kini disiapkan bersama roadmap untuk pelaksanaan proses vaksinasi COVID-19.
"Dan tentu vaksinasi ini akan diutamakan kepada mereka di garda terdepan, baik itu tenaga kesehatan, dokter, perawat, petugas medis, TNI-Polri, Satpol PP, dan tentunya dipertimbangkan juga untuk pasien dengan komorbid," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, dipastikan sekira 10.134 Puskesmas dan 2.877 rumah sakit akan dilibatkan, baik dari pihak rumah sakit milik pemerintah, kementerian, TNI-Polri, Pemda, atau bahkan rumah sakit swasta. Hal itu juga termasuk 49 KKP di wilayah kerjanya masing-masing.
Pemerintah segera menyiapkan sumber daya manusia dan hal-hal yang berhubungan dengan logistik, baik itu sarana penyimpanan, distribusi, pelatihan, dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan.
"Kemenkes juga menyatakan bahwa berdasarkan rekomendasi BPKP, bahwa untuk pengetesan swab melalui PCR, harga akan ditentukan maksimalnya Rp900 ribu. Setelah diumumkan oleh BPKP, Pak Menkes nanti akan membuat surat edarannya," ujarnya.