Buntut Pesta Kolam Renang, GM Waterpark Hairos Jadi Tersangka
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – General Manager (GM) Taman Rekreasi Air Hairos berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. ES diduga melanggar undang-undang karantina, dengan melakukan kegiatan mengumpulkan orang di tengah pandemi COVID-19.
Waterpark itu melakukan mobilisasi pengunjung dengan jumlah besar di tengah penyebaran virus corona dan videonya viral di media sosial. Kemudian, berdasarkan informasi itu polisi melakukan penyidikan terhadap pemandian yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
"Menindaklanjuti informasi yang viral itu, tim kita menemui pihak manajemen untuk mengumpulkan keterangan," ujar Waka Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Jumat, 2 Oktober 2020.
Baca juga: Viral Berenang Ramai-ramai, Satgas COVID-19 Tutup Waterpark di Sumut
Irsan menjelaskan dari aktivitas itu, pihak pengelola rekreasi keluarga itu menggelar live disk jockey (DJ), acara yang mengumpulkan banyak orang tersebut tidak mendapat izin rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 Deli Serdang. "Pihak manajemen menurunkan harga tiket masuk yang seharusnya Rp45 ribu menjadi Rp22.500 untuk menarik minat pengunjung," tutur Irsan.
Irsan menjelaskan bahwa pada saat di lokasi para pengunjung juga tidak dilakukan physical distancing atau pembatasan fisik. Padahal, saat itu jumlah pengunjung membludak sampai 2.800 orang.
"Pihak manajemen juga tidak ada melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Begitu juga dengan izin keramaian dari pihak kepolisian," jelasnya.
Soal izin keramaian, Wakapolrestabes mengungkapkan bahwa saat ini Tim Propam Polrestabes juga sedang memintai keterangan Kapolsek Pancur Batu, Kanit Intel dan petugas piket.
"Kami terus berkordinasi dengan Satgas COVID-19 Deli Serdang. Untuk kasus ini, tersangka tidak ditahan, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Sedangkan untuk Hairos sudah disegel sejak kemarin," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01.07 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah COVID-19.