Peretasan Tempo dan Tirto Naik Penyidikan, Polisi Bidik Tersangka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA - Kasus dugaan peretasan terhadap media online nasional Tempo.co dan Tirto.id telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian, polisi mendapati adanya tindak pidana dalam laporan yang dibuat Tempo.co dan Tirto.id.

Peningkatan Serangan Siber Terhadap Taiwan Dilakukan Hacker yang Didukung Tiongkok?

"Awal sudah lengkap dilakukan gelar perkara kasus ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Oktober 2020.

Baca juga: Kasus Peretasan Tempo dan Tirto, Polisi Periksa 6 Orang Saksi

Guru Honorer Peretas Situs BKN juga Sebar Data Universitas dan Perusahaan Asing

Setelah kasus naik penyidikan, polisi kini bermaksud mencari tersangka dalam kasus tersebut. Yusri menambahkan, pihaknya kini menunggu data dari Tempo.co dan Tirto.id. Data berkaitan dengan lock ip addres device dari pada penggunaan email yang diretas.

"Tindak lanjut ke depan masih nunggu data yang akan diserahkan oleh pelapor yang diduga sebagai malware dari pihak Tempo dan hasil audit dari pihak ketiga sehingga kita bisa mendalami lag. Tirto juga sama, masih kita tunggu juga minta data lock ip addres device dari pada penggunaan email yang diretas. Kita minta google terkait masalah akun google yang diretas oleh si pelaku, kita juga kejar akun," katanya.

Kebocoran Data Terjadi Lagi, DPR: Bukti Nyata Keamanan Siber RI Masih Sangat Rentan

Sebelumnya diberitakan, media online nasional Tirto.id dan Tempo.co melaporkan peretasan yang terjadi terhadap portal mereka ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat langsung oleh Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro, dan Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yasra.

Laporan yang dibuat oleh pihak Tirto.id diterima dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ, sedangkan laporan Tempo.co bernomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terlapor dalam kedua laporan tersebut masih dalam penyelidikan. Sapto menyebut pihaknya melaporkan ada sedikitnya tujuh artikel berita Tirto.id yang hilang dan diganti tanpa sepengetahuan mereka. Artikel berkaitan dengan Partai Demokrat, penemuan obat COVID-19 yang dilakukan TNI dan BIN, berita kepolisian hingga drama Korea.

Ilustrasi teknik phishing / doxing.

Jangan Sembarangan! Klik Link Ini Akun Kamu Langsung Pindah

Hati-hati dengan kemunculan pesan misterius ini yang bisa membuat akun kamu dibobol.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2024