Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi Bakamla, Rahardjo Pratjihno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan pidana denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno. Rahardjo dinilai bersalah dalam kasus korupsi Bakamla RI.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Jaksa KPK meyakini Rahardjo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek backbone coastal surveillance system yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System secara bersama-sama. 

Jaksa menyebut Rahardjo bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus kepala Bakamla, Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leni Marlina selaku ketua Unit Pengadaan serta Juli Amar Ma’ruf selaku koordinator ULP Bakamla. 

Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Baca Juga: Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT

Tindak pidana tersebut diyakini jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,82 miliar serta memperkaya Rahardjo sebesar Rp60,32 miliar dan Ali Fahmi sebesar Rp3,5 miliar.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa KPK membacakan surat tuntutan terhadap Rahardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020. 

Selain penjara dan denda, jaksa juga menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada Rahardjo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp60,32 miliar sesuai dengan hasil tindak pidana yang dinikmatinya. Jaksa akan menyita dan melelang harta benda Rahardjo jika tak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan  pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur jaksa.

Dalam tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk yang meringankan, jaksa menilai Rahardjo sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. 

Sementara itu, untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Rahardjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rahardjo juga tak merasa bersalah dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan. 

"Terdakwa juga tidak mempunyai iktikad baik mengembalikan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya," kata jaksa.

Bambang Udoyo, Leni Marlena, dan Juli Amar Ma'ruf telah dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan, kasus tersebut merupakan kasus kedua yang menjerat Bambang Udoyo. 

Sebelumnya, Bambang yang merupakan purnawirawan TNI AL dengan pangkat terakhir Laksma telah divonis bersalah dan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengadaan monitoring satellite di Bakamla. 

Namun, Ali Fahmi masih melenggang bebas. Padahal, Ali Fahmi kerap disebut sebagai inisiator rasuah sejumlah proyek di Bakamla. Ali Fahmi juga disebut berperan membagikan uang ke sejumlah anggota DPR untuk memuluskan anggaran proyek di Bakamla.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, Dirut PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang telah menjadi terpidana suap proyek monitoring satelite mengakui pernah memberikan kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. 

Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini. Namun, sejak kasus ini mencuat, Ali Fahmi seolah 'menghilang'. Pencarian yang dilakukan KPK sejauh ini belum menunjukkan hasil. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya