KPK Awasi Program Subsidi Gaji Pekerja Terdampak Pandemi COVID-19

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, memastikan institusinya mengawal program subsidi gaji bagi pekerja selama pandemi COVID-19. Subsidi gaji bagi para pekerja direncanakan diperpanjang hingga awal 2021.

Ghufron mengatakan, KPK tidak dalam posisi setuju atau tidak dengan perpanjangan program. Dia hanya memastikan KPK akan bekerja sesuai dengan kewenangan, yakni memonitor setiap program pemerintah agar tak terjadi tindak pidana korupsi.

“[perpanjangan subsidi] itu adalah porsinya pemerintah. Kalau bayangan pemerintah dampak COVID-19 masih akan berlangsung sampai triwulan kedua 2021, sekali lagi itu keputusannya di pemerintah; KPK hanya mengawal, yang penting program itu tepat sasaran, tidak dikorupsi," kata Ghufron usai pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Jumat 2 Oktober 2020.

Baca: Penerima Bantuan Gaji Bakal Ditransfer Lagi Rp1,2 Juta Bulan Ini

Ghufron mengingatkan, yang terpenting pemerintah tepat sasaran dalam memberikan subsidi gaji kepada tenaga kerja. Dia mengimbau agar pemerintah terus memperbaharui data penerima subsidi. 

"Sebenarnya adalah usuluan kami bahwa basis data kalau selama ini menggunakan basis data BPJS ketenagakerjaan, kami berharap sekali ditambahkan. Ini adalah menjadi momen penting untuk kemudian menambah kepesertaan BPJS karena selama ini tingkat kepesertaan BPJS masih 58 persen dari tenaga kerja," katanya.

Karena belum semua tenaga kerja terdata oleh BPJS Ketenagakerjaan, katanya, masih banyak tenaga kerja yang tidak menerima subsidi gaji yang besarannya Rp600 ribu per bulan itu.

"Artinya apa, ada sekitar 52 persen yang tidak ter-cover. Oleh karena itu kami berharap kepada menteri untuk kemudian memastikan agar BPJS ketenagakerjaan input data baru," ujarnya.

Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM per November 2024, Harus Punya Kartu Ini

Pemerintah mengambil kebijakan guna menekan dampak pandemi bagi tenaga kerja dengan memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dengan target penerima 15,7 juta orang pekerja. Bantuan diberikan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Masing-masing penerima akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta dalam dua tahap. Di tahap awal, pemerintah membagikan Rp1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima lewat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). (ren)

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19
Kartu BPJS Kesehatan

Cek Sekarang! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Siap Alami Perubahan

Cek sekarang! Iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan segera berubah. Ketahui info terbaru dan cara cek iuran Anda dengan mudah di sini!

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024