Kubu Anas Urbaningrum Merasa Risih Disebut Dapat Sunatan Hukuman

Anas Urbaningrum diperiksa KPK lagi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara menyambut baik atas dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) kliennya oleh Mahkamah Agung (MA).

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Menurut Rio, kliennya tidak mendapat sunatan hukuman melainkan pemotongan hukuman. Menurut dia, selama ini istilah menyunat tidak tepat digunakan untuk pemotongan hukuman Anas.

"Banyak media yang memberitakan bahwa klien kami memperoleh sunatan hukuman. Perlu kami sampaikan bahwa istilah yang tepat bukanlah menyunat tapi memotong hukuman yang pada pokoknya menerangkan kembali pada putusan tingkat pertama (yang menyidangkan perkara secara langsung)," kata Rio kepada awak media, Jumat, 2 Oktober 2020.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Kendati begitu, menurut dia, putusan tingkat Pengadilan Tinggi masih lebih adil buat kliennya ketimbang putusan PK MA. Sebab, dalam putusan di tingkat banding, hukuman Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memotong hukuman Anas (di tingkat pertama) dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun.

Baca juga: Donald Trump dan Melania Positif COVID-19

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

"Atas putusan PK tersebut kami menilai masih lebih adil putusan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi) yang telah mengoreksi putusan tingkat pertama (yang awalnya 8 tahun menjadi 7 tahun)," ujarnya.

Rio melanjutkan, di tingkat pertama maupun di Pengadilan Tinggi hak politik atas Anas tidak dicabut. Dia mengatakan, pencabutan hak politik tersebut mulai muncul pada putusan kasasi.

"Di mana hak politik klien kami dicabut tanpa batasan waktu. Sedangkan pada putusan PK, hak politik klien kami dicabut dengan batasan waktu. Sehingga, tidak ada sunatan hukuman. Melainkan hanya kembali pada putusan tingkat pertama yang ditambah dengan adanya pencabutan hak politik," kata dia.

Rio menambahkan bahwa pihaknya yakin berdasarkan novum dan kekhilafan hakim tingkat kasasi, harusnya putusan PK mampu lebih baik dari putusan PT yang 7 tahun. Dia mengklaim bukti baru atau novum yang diserahkan sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangatlah nyata. Seharusnya, kata dia, Anas dibebaskan.

Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati putusan PK. Dirinya juga bakal berdiskusi dengan Anas terkait putusan ini, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh.

"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh klien kami sejak awal persidangan permohonan PK ini, klien kami tetap mendambakan keadilan, sehingga sangatlah wajar kemudian klien kami menyebut PK/Peninjauan Kembali adalah bentuk perjuangan keadilan," tuturnya.

Sebelumnya, MA memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara melalui sidang putusan Peninjauan Kembali (PK). (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya