Gatot Heran Aparat Tak Tertibkan Pendemo Tabur Bunga di TMP Kalibata
- Istimewa
VIVA – Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengaku heran kepada aparat Kepolisian dan TNI yang tidak menertibkan massa demonstrasi di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 September 2020. Sebab, sejumlah massa tersebut telah mengganggu hak orang lain.
Gatot bersama Purnawirawan Pengawal Kedaulatan Negara (P2KN) yang diketuai oleh Laksanama Madya (Purn) Suharto, hendak melakukan ziarah dan tabur bunga mendoakan para pahwalan revolusi dalam rangka memperingati 30S/PKI. Tapi, Gatot malah diprotes sejumlah massa dan dihadang oleh Dandim Selatan Kolonel inf Ucu Yustia.
Menurut Gatot, yang menjadi persoalan adalah bahwa menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Pasal 6 disebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum, antara lain berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Kemudian, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Nah sekarang saya tanya kepada anda, mereka yang berunjuk rasa bersamaan dengan kami berziarah ke makam pahlawan kemarin. Apakah mereka memenuhi kewajiban-kewajiban itu? Dan apakah petugas yang banyak itu mencoba menertibkan mereka?,” kata Gatot dikutip dari tvOne pada Jumat, 2 Oktober 2020.
Baca juga: Gatot: Kami Ini Pensiunan yang Tahu Aturan, Apa Salah Kami
Anehnya, kata Gatot, mereka berdalih menertibkan para demonstran yang memprotes kedatangannya bersama para purnawirawan TNI untuk berziarah dan berdoa kepada pahlawan revolusi di TMP Kalibata, Jakarta Selatan kemarin.
“Alih-alih mereka ditertibkan, justru kami yang ditekan terus dengan berbagai cara termasuk berhadap-hadapan dengan tentara yang aktif dengan mantan tentaranya. Bukannya menertibkan yang demo, malah kami yang seolah-olah tidak tertib,” ujar Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan pendapat di muka umum disebutkan soal bentuk-bentuk dan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum pada Pasal 9 Bab IV. Dalam Pasal 9 Ayat (2), berbunyi bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum.
Kecuali lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional serta pada hari besar nasional.
Selanjutnya, Pasal 10 dijelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri dan pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan pemimpin, atau penanggungjawab kelompok selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. (ren)