KPK Periksa Dosen UI Terkait Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dosen Jurusan Teknik Sipil Universitas Indonesia, Josia Irwan Rastandi, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.
Josia Irwan dipanggil dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AN).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 2 Oktober 2020.
Baca juga: KPK Eksekusi Markus Nari ke Lapas Sukamiskin
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Direktur Utama PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk atau Wika Gedung, Nariman Prasetyo, sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.
Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.
Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar. (ren)