KPK Eksekusi Markus Nari ke Lapas Sukamiskin
- ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
VIVA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi e-KTP Markus Nari ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis kemarin, 1 Oktober 2020.
Mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
"Terpidana Markus Pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi awak media, Jumat, 2 Oktober 2020.
Baca juga: Suap E-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara
Ali mengatakan Markus juga dibebani membayar denda sebesar Rp300.000.000. Bilamana denda tidak dibayar maka Markus dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 8 bulan.
Selain itu, Markus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$900.000. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.
"Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.
Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Markus awalnya dihukum 6 tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.
Markus kemudian mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Namun, Markus Nari malah diperberat dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh MA. Selain itu, Markus Nari diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP yang dikorupsinya. (ase)