Cegah Kebingungan Petugas, Luhut Minta Kemenkes Buat Pedoman Tes Swab

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Gua Batu Cermin.
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA – Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan meminta adanya pedoman uji usap (test swab) bagi garda terdepan penanganan COVID-19. Hal itu dilakukan guna menghindari kebingungan bagi tenaga kesehatan di lapangan.

Jokowi Senang Dikunjungi Prabowo di Solo: Semoga Pak Presiden Sehat

Baca Juga: Jadi Percontohan, Makassar New Port Bakal Terakses Tol dan Kereta Api

"Saya minta pelaksanaan tes swab sesuai dengan ketentuan atau pedoman yang berlaku. Proses pengujian harus bisa dibuatkan pedomannya, agar tidak terjadi kebingungan dari tenaga kesehatan di lapangan,” kata Luhut dalam rapat koordinasi, Kamis malam, 1 Oktober 2020.

Korban Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Jadi 10 Orang

Untuk itu, Luhut pun kembali mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk segera membuat pedoman praktis pelaksanaannya.

"Buat saja pedomannya untuk swab, kemudian akan kita cek, supaya orang bisa satu pemahaman dalam melaksanakan swab ini. Kemudian perlu juga diketahui untuk detail lab pengujiannya itu di mana, kemudian prosedur melakukannya bagaimana. Jangan sampai kita lalai hingga orang akhirnya meninggal," tegasnya.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Selain membuat pedoman, Luhut juga berpesan untuk melibatkan asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam membantu melakukan tes swab untuk tenaga kesehatan, polisi, TNI, dan Satpol PP. Ia juga meminta kegiatan tersebut dilakukan secara cepat.

"Saya minta nanti asosiasi profesi dilibatkan untuk mengecek program yang kita jalankan dan proses distribusi alat kesehatan itu harus cepat. Tolong beritahu saya apabila ada masalah," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, petugas kesehatan yang langsung menangani pasien COVID-19, termasuk TNI/Polri/Satpol PP memang perlu melakukan swab secara rutin.

"Pemeriksaan swab mengacu pada KMK Nomor 413/2020, yakni diutamakan bagi kasus suspek. Apabila pasien COVID-19 memiliki kontak erat, maka perlu dilakukan karantina mandiri," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia dr. Agus Dwi Susanto juga mendukung sekaligus meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk segera menyampaikan kepada rumah sakit, terkait prosedur bagi tenaga kesehatan untuk melakukan swab. Sebab, menurut dia, sampai saat ini belum jelas metode dan pelaksanaannya dan lokasi laboratorium yang dapat melaksanakannya secara gratis.

"Jadi kami menunggu itu supaya teman-teman kami di lapangan bisa menjalankan prosedur swab tersebut,” ujar Agus. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya