Kejagung Punya Bukti Terdakwa Pinangki Bawa Action Plan Djoko Tjandra

Sidang Lanjutan Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya punya bukti bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari membawa action plan terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Meskipun, Pinangki membantahnya.

Jawaban Menohok Kejagung Dituding Pengacara Tom Lembong Lakukan Abuse of Power

“Terdakwa pasti mungkin bisa saja ngomong begitu, tapi alat bukti kita tahu bahwa yang bawa Pinangki di sana,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Untuk itu, Febrie mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan membuktikan bantahan Terdakwa Pinangki di persidangan nanti. Sebab, penuntut umum tentu sudah pegang alat buktinya tersebut. “Yang jelas, keyakinan kita sangkakan alat bukti kita pasti sudah kuat lah,” ujarnya.

Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung soal Korupsi Impor Gula

Baca juga: Pinangki Tulis Surat Maaf ke Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA

Sementara, Febrie mengatakan penyidik juga sudah menanyakan adanya action plan pengurusan fatwa MA ini kepada mantan Politisi Partai Nasdem yakni Andi Irfan Jaya yang statusnya sebagai tersangka bersama-sama melakukan permufakatan jahat.

Jaksa Agung: Kami Hati-hati Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka

“Dia (Pinangki) sebagai terdakwa, mungkin ada beberapa hal yang ia sampaikan dan yang perlu kita uji dengan kesesuaian alat bukti yang dipegang oleh jaksa penuntut umum,” jelas dia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Buka Peluang Jadikan Tersangka Korporasi Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih mengusut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Mal

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024