Kejagung Punya Bukti Terdakwa Pinangki Bawa Action Plan Djoko Tjandra
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya punya bukti bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari membawa action plan terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Meskipun, Pinangki membantahnya.
“Terdakwa pasti mungkin bisa saja ngomong begitu, tapi alat bukti kita tahu bahwa yang bawa Pinangki di sana,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Untuk itu, Febrie mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan membuktikan bantahan Terdakwa Pinangki di persidangan nanti. Sebab, penuntut umum tentu sudah pegang alat buktinya tersebut. “Yang jelas, keyakinan kita sangkakan alat bukti kita pasti sudah kuat lah,” ujarnya.
Baca juga: Pinangki Tulis Surat Maaf ke Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA
Sementara, Febrie mengatakan penyidik juga sudah menanyakan adanya action plan pengurusan fatwa MA ini kepada mantan Politisi Partai Nasdem yakni Andi Irfan Jaya yang statusnya sebagai tersangka bersama-sama melakukan permufakatan jahat.
“Dia (Pinangki) sebagai terdakwa, mungkin ada beberapa hal yang ia sampaikan dan yang perlu kita uji dengan kesesuaian alat bukti yang dipegang oleh jaksa penuntut umum,” jelas dia.