Kejagung Punya Bukti Terdakwa Pinangki Bawa Action Plan Djoko Tjandra

Sidang Lanjutan Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya punya bukti bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari membawa action plan terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Meskipun, Pinangki membantahnya.

Eks Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi IUP

“Terdakwa pasti mungkin bisa saja ngomong begitu, tapi alat bukti kita tahu bahwa yang bawa Pinangki di sana,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Untuk itu, Febrie mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan membuktikan bantahan Terdakwa Pinangki di persidangan nanti. Sebab, penuntut umum tentu sudah pegang alat buktinya tersebut. “Yang jelas, keyakinan kita sangkakan alat bukti kita pasti sudah kuat lah,” ujarnya.

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Baca juga: Pinangki Tulis Surat Maaf ke Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA

Sementara, Febrie mengatakan penyidik juga sudah menanyakan adanya action plan pengurusan fatwa MA ini kepada mantan Politisi Partai Nasdem yakni Andi Irfan Jaya yang statusnya sebagai tersangka bersama-sama melakukan permufakatan jahat.

KPK Buka Peluang Jadikan Tersangka Korporasi Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

“Dia (Pinangki) sebagai terdakwa, mungkin ada beberapa hal yang ia sampaikan dan yang perlu kita uji dengan kesesuaian alat bukti yang dipegang oleh jaksa penuntut umum,” jelas dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Pamer Kinerja Kortas Tipidkor yang Dibentuk Tahun 2024, Aset Recovery Senilai Rp887 Miliar

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) berhasil dibentuk pada tahun 2024 oleh Polri. Kortas Tipidkor dibentuk untuk membantu memberantas tindak pidan

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024