MA Sering Potong Hukuman Koruptor, KPK Nilai Belum Ada Komitmen

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi prihatin atas maraknya perkara narapidana kasus korupsi yang dipotong hukumannya oleh Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali.

Hakim-Panitera PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Etik oleh MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Teranyar, dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum oleh MA sehingga hukuman penjara Anas dikurangi dari 14 tahun menjadi 8 tahun. Anas jadi koruptor ke-23 yang hukumannya disunat oleh MA.

"Sejak awal fenomena ini muncul KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trennya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 1 Oktober 2020.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

Baca: KPK Tagih 22 Putusan Lengkap MA yang Sunat Hukuman Koruptor

Menurut Ali, pemotongan hukuman koruptor di tingkat PK merupakan cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antaraparat penegak hukum dalam memandang korupsi sebagai kejahatan luat biasa.

MA Kembali Aktifkan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Jadi Hakim Usai Bertugas di KPK

"Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antaraparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.

Dia menegaskan masyarakat akan menilai rasa keadilan dari setiap putusan majelis hakim PK Mahkamah Agung.

"Kami tegaskan kembali sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," ujarnya. (ase)

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025