MA Sering Potong Hukuman Koruptor, KPK Nilai Belum Ada Komitmen

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi prihatin atas maraknya perkara narapidana kasus korupsi yang dipotong hukumannya oleh Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Teranyar, dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum oleh MA sehingga hukuman penjara Anas dikurangi dari 14 tahun menjadi 8 tahun. Anas jadi koruptor ke-23 yang hukumannya disunat oleh MA.

"Sejak awal fenomena ini muncul KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trennya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 1 Oktober 2020.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Baca: KPK Tagih 22 Putusan Lengkap MA yang Sunat Hukuman Koruptor

Menurut Ali, pemotongan hukuman koruptor di tingkat PK merupakan cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antaraparat penegak hukum dalam memandang korupsi sebagai kejahatan luat biasa.

Capim KPK Setyo Budiyanto Setuju OTT Dilanjutkan, Pintu Masuk Bongkar Lebih Besar

"Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antaraparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.

Dia menegaskan masyarakat akan menilai rasa keadilan dari setiap putusan majelis hakim PK Mahkamah Agung.

"Kami tegaskan kembali sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," ujarnya. (ase)

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Mahkamah Agung (MA) turut membentuk tim untuk usut sosok pejabat PN Surabaya berinisial R yang diduga mengatur susunan hakim pemberi vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024