Bubarkan Demo Pakai Helikopter, 4 Polisi Terancam Dipecat
- Antara/ R Rekotomo
VIVA – Plh Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Laode Proyek, mengatakan empat personel polisi dari Polda Sulawesi Tenggara yang menurunkan ketinggian helikopter saat membubarkan massa demonstran akan menjalani sidang etik.
Menurut dia, sidang etik digelar untuk memutuskan sanksi apa yang dijatuhkan kepada empat personel yang terdiri dari pilot, kopilot dan dua teknisi helikopter tersebut. Makanya, hari ini Propam menyiapkan perangkat-perangkat sidang.
Baca juga: Jenderal Ferdy Cek Rekening Koran Cleaning Service Tajir Kejaksaan
“Jadi penerapan sanksi kepolisian itu melalui sidang, pemberian sanksi putusan itu melalui sidang,” kata Laode saat dihubungi pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Sementara, Laode mengatakan sanksi yang diberikan kepada empat personel berupa penundaan kenaikan jabatan, teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari hingga pemecatan dari Polri.
“Tentunya sanksi berat sudah menanti. Sanksi ini diberikan pada saat sidang,” kata La Ode.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, diduga empat personel melakukan pelanggaran karena menerbangkan helikopter sangat rendah. Padahal, tidak ada aturannya membubarkan massa demonstrasi menggunakan helikopter dan pimpinan juga tak memberikan perintah.
“Protap pembubaran itu sudah ada di Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada 6 tahapan. Di luar dari itu, cara membubarkannya sudah dianggap ada melanggar SOP,” jelas dia.
Diketahui, sejumlah mahasiswa telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulawesi Tenggara pada Sabtu, 26 September 2020. Mereka menggelar aksi untuk mengenang satu tahun tragedi 26 September 2019 yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Uleo (UHU), yakni Randy dan Yusuf. (ase)