Bupati Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia / KPK RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Jaksa meyakini Amril terbukti sah dan meyakinkan telah menerima suap dan gratifikasi secara berlanjut.

"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan terhadap Amril Mukminin, Kamis, 1 Oktober 2020.

KPK Banding Usai Penyuap Hasbi Hasan Divonis 5 Tahun

Baca juga: MA Sering Diskon Hukuman Koruptor, KPK: Biar Masyarakat yang Menilai

Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Amril tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Amril telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, bersikap sopan selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa.

Jaksa meyakini Amril menerima suap dari Ichsan Suaidi selaku dirut PT Citra Gading Asritama (CGA). Uang suap dengan total SG$520 ribu itu diterima Amril Mukminin agar mengupayakan PT CGA menggarap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.

Selain itu, jaksa meyakini Amril terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.

Gratifikasi itu merupakan fee yang diterima Amril setiap bulannya sejak 2013 hingga 2019 atau sejak menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi bupati Bengkalis. Amril juga menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp10,9 miliar.

Atas perbuatannya, Amril diyakini jaksa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.