Staf Ahli Jaksa Agung Ikut Diperiksa Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
- ANTARA / ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, penyidik Bareskrim memeriksa staf ahli Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Namun, Awi tidak menyebutkan identitas staf ahli yang diperiksa tersebut. Pemeriksaan masih sebagai saksi terkait kasus dugaan pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020.
“Kegiatan penyidikan hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, terdiri dari staf ahli jaksa agung,” kata Awi di Mabes Polri.
Baca juga: Lebih dari 100 Buronan Ditangkap Kejagung Sejak Awal 2020
Selain itu, Awi mengatakan, saksi lain yang dimintai keterangannya oleh penyidik yakni Biro Hukum Kejaksaan Agung dan staf Kementerian Perdagangan. Menurut dia, saat ini pemeriksaan sedang berlangsung.
“Tentunya akan melengkapi terkait berkas perkara yang disusun penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.
Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, kepala Pusat Labfor Polri, direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, dan lainnya.
Akhirnya disimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB. Untuk itu, gelar perkara meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Karena, dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.
Adapun bunyi Pasal 187 KUHP bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (art)