COVID-19 Meningkat, Sumatera Barat Berlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru
- Twitter @irwanprayitno
VIVA – Sumatera Barat segera memberlakukan adaptasi kebiasaan baru atau AKB, sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran virus COVID-19. Dimana rata-rata hampir setiap hari terjadi 100 penyebaran di provinsi tersebut.
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menegaskan, Peraturan Daerah AKB yang ditetapkan dan disahkan melalui rapat paripurna di DPRD Sumbar 11 September 2020 lalu, akan segera diberlakukan. Hal itu menyusul sudah disetujuinya perda yang dibuat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 itu, oleh Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, kata Irwan, perda itu saat ini sudah mendapatkan nomor registrasi.
“Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah disetujui Mendagri. Sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku,” kata Irwan Prayitno, Kamis, 1 Oktober 2020.
Baca juga: Fadli Zon Usul Sumatera Barat Ganti Nama Jadi Minangkabau
Dijelaskan Irwan, aturan ini juga sudah diundangkan sekretaris daerah pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 187. Dengan demikian, selanjutnya Pemprov Sumbar akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota serta unsur TNI dan Polri untuk implementasinya. Dikarenakan Perda AKB ini tak perlu aturan turunan, kabupaten dan kota diharapkan dapat menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan.
“Saya minta seluruh stakeholder baik di provinsi maupun di kabupaten kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya. Kita juga meminta masyarakat Sumbar, menaati aturan yang ada dalam perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar. Penularan COVID-19 sampai hari ini masih meningkat. Angkanya, rata-rata di atas 100 orang. Lewat perda ini saya harap masyarakat paham dan dapat mentaatinya. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang mesti diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam. Lalu, menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonfirmasi COVID-19 tapi tidak bergejala.
Selain itu, juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi siapa saja yang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga, diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.