Lebak Berlakukan PSBB dan Jam Malam Mulai Hari Ini Selama 20 Hari

Cek suhu tubuh di Stasiun MRT Lebak Bulus
Sumber :
  • Vicky Fazri/Jakarta

VIVA – Kabupaten Lebak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama kalinya hari ini, Kamis 1 Oktober 2020. Pemberlakuan ini seiring meningkatnya kasus positif COVID-19 di Banten Selatan itu.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

"Ya ini (PSBB) pertama. Meningkatnya kasus terkonfirmasi beberapa minggu terakhir ini, selain mandatory PSBB-nya provinsi (Banten) yang harus kita laksanakan sebagai bentuk pencegahan dan penanganan COVID-19," kata Kepala Dinas Kominfo Lebak, Doddy Irawan, melalui pesan singkatnya, Rabu 30 September 2020.

Jam malam pun diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB setiap harinya sejak tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2020 atau selama PSBB. Kemudian, warung dan toko, akan buka secara bergiliran menggunakan sistem ganjil genap, sesuai nomor yang dibagikan oleh pemerintah.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Bagi pedagang yang mendapatkan nomor genap, hanya boleh buka di tanggal genap. Begitupun yang berlaku bagi pedagang yang mendapatkan nomor ganjil.

Selama PSBB, berbagai fasilitas sosial dan umum milik pemerintah juga ditutup untuk menghindari kerumunan massa.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

"Yang dibatasi jam operasional kegiatan perdagangan pasar, pusat pertokoan, mini market, toko, kios, restoran, cafe sampai dengan jam 22.00 WIB malam," terangnya.

Baca juga: Hore, Kasus Sembuh COVID-19 Pecah Rekor Lagi Tembus 4.510

Selama pemberlakuan PSBB 20 hari ke depan, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perayaan keagamaan yang mengumpulkan massa, acara resepsi atau pesta, lokasi wisata dan hiburan juga ditutup sementara waktu.

Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung yang dilewati KRL dipasangi check point untuk memeriksa suhu tubuh, pemakaian masker dan memastikan jarak antar penumpang. Begitu juga di terminal angkutan umum. 

Bagi pelanggar, sudah disiapkan denda dan sanksinya, sesuai Perbup Lebak nomor 84 tahun 2020 tentang penerapan PSBB.

"Check point, standar protokol kesehatan. Dendanya beragam, tergantung kegiatan yang dilanggarnya. Sanksi sosial hanya buat perorangan yang melanggar protokol kesehatan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya