KUH Perdata Digugat di Mahkamah Konstitusi soal Hadiah Aplikasi Ojek

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Seorang pengguna aplikasi ojek daring bernama Zico Simanjuntak mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ke Mahkamah Konstitusi setelah awalnya kecewa tidak mendapatkan hadiah seperti yang dijanjikan aplikasi.

Tinggi Gelombang Laut Banten Diprakirakan Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada

Dikutip kantor berita Antara dari laman Mahkamah Konstitusi, Rabu, pemohon mempersoalkan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut".

Frasa "kerugian" dalam pasal itu disebut merugikan hak konstitusional pemohon setelah pemohon mengikuti syarat aplikasi ojek daring untuk mendapatkan hadiah sebesar Rp1 juta, tetapi tidak kunjung menerima hadiah itu.

Jalur dari Cianjur Menuju Puncak Bogor Ditutup pada Malam Tahun Baru

Merasa tidak memperoleh haknya, pemohon memasukkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian aplikasi tersebut memberikan hadiah sebesar Rp1 juta ke akun pemohon dan menggugat balik pemohon karena telah memberikan hadiah dan merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya untuk honorarium jasa advokat.

Perkara tersebut akhirnya diputus NO oleh majelis hakim karena ketentuan penggunaan aplikasi mengatur sengketa pengguna dan aplikasi harus diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia, bukan pengadilan negeri.

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan 2 Oknum Anggota LSM Pengadang Mobil Kajari Kediri

Selanjutnya aplikasi itu melakukan somasi kepada pemohon dan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Maret 2020 karena pemohon tidak menghiraukan somasi yang diajukan.

Untuk itu, frasa "kerugian" yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang dimaknai termasuk juga honorarium atas jasa hukum yang dikeluarkan aplikasi disebut telah merugikan hak konstitusional pemohon.

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hingga Majelis Hakim memutus permohonan tersebut dan meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan kata "kerugian" dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai termasuk juga "honorarium jasa advokat". (Ant/ren)
 

Gedung Gymnasium Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung, Jabar

Mahasiswi UPI Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Diduga Jatuh dari Lantai 2

Seorang mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) bernama Ajeng Mahromatussa’diyyah (21) ditemukan tewas di Gedung Gymnasium UPI pada Kamis 26 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024