MA Kembali Sunat Hukuman Koruptor, Kali ini Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK). Kali ini vonis atas mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dipotong menjadi delapan tahun penjara.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Anas diadili terkait kasus pencucian uang. Di tingkat Kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Tidak terima atas Putusan Kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018. Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun. 

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020. "Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada awak media.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Baca juga: Dikritik Sering Sunat Hukuman Koruptor, MA: Hormati Putusan Hakim

Namun untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan 5,2 ribu Dollar Amerika. 

Sejatinya, di tingkat Pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonia 8 Tahun bui, namun di tingkat Banding menjadi 7 tahun. 

KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun. 

Adapun Pasal yang sebelumnya dikenakan juga kepada Anas yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti. Sehingga kini Anas hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. (ren) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya