Lucinta Luna Pasrah Divonis Penjara 1,5 Tahun dan Tak Ajukan Banding
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Selebgram Lucinta Luna akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus kepemilikan narkoba riklona dan psikotropika ekstasi, Rabu, 30 September 2020. Dia dihukum penjara satu tahun enam bulan atas penyalahgunaan narkoba.
Lucinta Luna mengaku menerima atas hukuman itu segera setelah hakim membacakan putusannya. "Saya terima yang mulia," ujarnya, dalam video persidangan secara online.
Ketua majelis hakim Eko Aryanto menegaskan, selain hukuman kurungan, Lucinta juga dihukum membayar denda uang tunai senilai Rp10 juta. “Dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan satu bulan.”
Baca: Lucinta Luna Menangis Divonis 1,5 Tahun Penjara
Hukuman itu dikurangi dari masa tahanan Lucinta alias Ayluna Putri. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona dari rekannya.
Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Lucinta Luna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal-hal yang meringankan adalah Lucinta Luna masih muda dan belum pernah dipidana.
Setelah mendengar putusan hakim, Lucinta Luna menangis dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur. Dia menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan.