Dikritik Sering Sunat Hukuman Koruptor, MA: Hormati Putusan Hakim
- ANTARA FOTO
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sempat menyatakan meminta Mahkamah Agung dapat memberi argumen yang lugas soal putusan-putusan Peninjauan Kembali (PK) yang belakangan justru mengurangi hukuman para terpidana kasus korupsi.
Permintaan legal reasoning atas pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Teranyar, MA memotong hukuman dua terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Menanggapi permintaan Nawawi, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, menegaskan, majelis hakim memiliki independensi yang tak bisa dipengaruhi siapa pun. Ia pun meminta sebelum memberikan komentar agar membaca secara lengkap setiap putusan yang ada.
"Memutus perkara merupakan kewenangan hakim, sesuai dengan rasa keadilan majelis hakim yang bersangkutan. Hakim/majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapa pun," kata Abdullah dikonfirmasi, Rabu, 30 September 2020.
Baca juga: KPK Tagih 22 Putusan Lengkap MA yang Sunat Hukuman Koruptor
Abdullah juga meminta agar semua pihak, apalagi pejabat negara, saat memberikan komentar sebuah putusan majelis hakim, dapat memahami dulu isi putusan tersebut.
"Saya dan siapa pun tetap harus menghormati putusan apa adanya. Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoning-nya baru memberikan komentar, kritik maupun saran-saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja," ujar Abdullah.
Lebih dari 20 terpidana kasus korupsi mendapat pengurangan hukuman lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019-2020.
Terbaru, Majelis PK MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap eks Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto. Sebelumnya dalam putusan kasasi Sugiharto dijatuhi hukuman 15 tahun bui.
Tak hanya itu, MA juga mengkorting hukuman Irman yang merupakan mantan direktur jenderal Dukcapil Kemendagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara. (art)