Hakim Minta Jaksa Pinangki Tak Diborgol Saat Masuk Ruang Sidang

Jaksa Pinangki kembali menjalani persidangan.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

VIVA - Majelis hakim meminta jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak lagi diborgol saat memasuki ruang persidangan. Alasannya, terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terlihat masih diborgol dan memakai rompi merah muda ciri khas Kejaksaan Agung saat hendak menjalani persidangan hari ini.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

"Ketika masuk ruang sidang, terdakwa tidak diborgol dan membuka borgol di luar ruang persidangan," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 September 2020.

Baca juga: Jaksa Agung Bantah Perintahkan Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Majelis hakim mengharapkan, sidang ke depan tidak lagi melakukan hal serupa. Sebab, borgol dan rompi oranye yang dikenakan Pinangki baru dibuka di hadapan majelis hakim.

"Sidang yang akan datang tak boleh terjadi lagi," ujar Eko.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Hakim Eko menyebut, agenda sidang lanjutan terhadap terdakwa Pinangki yakni pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

"Agenda sidang hari ini memberikan kesempatan terdakwa atau penasihat hukum menyampaikan nota keberatan atau eksepsi," katanya. (art)

Pengadilan.

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

Putusan terhadap Alex Denni baik di tingkat banding maupun kasasi  bertolak belakang dengan putusan terhadap dua terdakwa.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024