Hakim Minta Jaksa Pinangki Tak Diborgol Saat Masuk Ruang Sidang
- VIVAnews/ Edwin Firdaus.
VIVA - Majelis hakim meminta jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak lagi diborgol saat memasuki ruang persidangan. Alasannya, terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terlihat masih diborgol dan memakai rompi merah muda ciri khas Kejaksaan Agung saat hendak menjalani persidangan hari ini.
"Ketika masuk ruang sidang, terdakwa tidak diborgol dan membuka borgol di luar ruang persidangan," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 September 2020.
Baca juga: Jaksa Agung Bantah Perintahkan Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra
Majelis hakim mengharapkan, sidang ke depan tidak lagi melakukan hal serupa. Sebab, borgol dan rompi oranye yang dikenakan Pinangki baru dibuka di hadapan majelis hakim.
"Sidang yang akan datang tak boleh terjadi lagi," ujar Eko.
Hakim Eko menyebut, agenda sidang lanjutan terhadap terdakwa Pinangki yakni pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
"Agenda sidang hari ini memberikan kesempatan terdakwa atau penasihat hukum menyampaikan nota keberatan atau eksepsi," katanya. (art)