Jaksa Pinangki Akan Sampaikan Keberatan atas Dakwaan JPU

Sidang Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini. Pinangki merasa keberatan didakwa menerima suap US$500 ribu oleh jaksa penuntut umum (JPU).

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

"Persidangan berjalan seperti biasanya, agendanya adalah eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan jaksa penuntut umum," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, dikonfirmasi awak media, Rabu, 30 September 2020.

Baca juga: Jampidsus Benarkan Ada Nama Jaksa Agung dalam Dakwaan Jaksa Pinangki

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Sementara itu, tim penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu menuturkan bahwa pihaknya akan menguraikan hal-hal yang janggal di dalam surat dakwaan. Salah satunya mengenai tuduhan di mana dalam dakwaan kesatu dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat jahat.

"Mengenai tuduhan kepada ibu Pinangki di mana dalam dakwaan kesatu dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat untuk memberi uang tersebut kepada pejabat yang tidak disebutkan siapa dan apa jabatannya," ujar Aldres.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai US$500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih PT Bank Bali.

Selain itu, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (art)

Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024