Jaksa Pinangki Akan Sampaikan Keberatan atas Dakwaan JPU
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini. Pinangki merasa keberatan didakwa menerima suap US$500 ribu oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Persidangan berjalan seperti biasanya, agendanya adalah eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan jaksa penuntut umum," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, dikonfirmasi awak media, Rabu, 30 September 2020.
Baca juga: Jampidsus Benarkan Ada Nama Jaksa Agung dalam Dakwaan Jaksa Pinangki
Sementara itu, tim penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu menuturkan bahwa pihaknya akan menguraikan hal-hal yang janggal di dalam surat dakwaan. Salah satunya mengenai tuduhan di mana dalam dakwaan kesatu dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat jahat.
"Mengenai tuduhan kepada ibu Pinangki di mana dalam dakwaan kesatu dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat untuk memberi uang tersebut kepada pejabat yang tidak disebutkan siapa dan apa jabatannya," ujar Aldres.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai US$500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih PT Bank Bali.
Selain itu, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (art)