Menko Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Larang Nobar Film G30S/PKI
VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, kembali menegaskan tidak melakukan pelarangan atau juga mewajibkan pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI.
Hal itu merespons ramainya kembali pembicaraan mengenai film yang dibuat di masa pemerintahan Orde Baru tersebut. Mahfud tidak melarang orang menontonnya kembali baik di televisi maupun di YouTube.
Mahfud menyatakan, pemerintah hanya akan melarang jika ada kegiatan nonton bareng atau nobar yang mengundang kerumunan banyak orang. Pelarangan dilakukan karena pada saat ini Indonesia sedang dalam masa pandemi virus Corona atau COVID-19.
Baca juga: Tok, Tarif Bea Materai Jadi Rp10.000 Mulai 1 Januari 2021
"Pemerintah hanya akan melarang bilamana ada kerumunan-kerumunan, termasuk misalnya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan," kata Mahfud dalam keterangannya secara virtual, Rabu 30 September 2020.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, pelarangan tersebut tidak hanya berlaku untuk pemutaran film tersebut. Tetapi juga untuk pemutaran film apa pun yang dilakukan secara nobar.
"Dan itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30S/PKI, tetapi untuk kegiatan apa pun yang melanggar protokol kesehatan, itu dilarang," ujar dia.
Mahfud mengakui, Menteri Penerangan Yunus Yosfiah pada awal-awal reformasi pernah menghentikan penayangan film tersebut. Namun, menurut Mahfud, bukan berarti film tersebut dilarang.
"Tetapi kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri, maka itu dibolehkan," kata Mahfud. (art)