Arteria Dahlan: Isu PKI Hanya untuk Membangkitkan Kebencian

Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan
Sumber :
  • TvOne

VIVA – Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menegaskan, siapapun yang secara getol terus-menerus menggembar-gemborkan isu kebangkitan PKI setiap tahunnya, sebenarnya sedang membangkitkan kebencian.

Terpopuler: Sosok Jenderal TNI Tolak Penayangan Film G30S/PKI, Geger Pesta Seks Tukar Pasangan

"Ini kan hanya untuk membangkitkan kebencian. Isu PKI itu tidak ada ruang lagi dan tidak bisa dicerna, dan yang memainkan isu ini akan kontraproduktif," kata Arteria di acara ILC TVOne, Selasa 29 September 2020.

Arteria menambahkan, isu PKI ini adalah isu yang paling mudah dan murah, untuk mengadu domba atau bahkan mempersatukan orang yang satu pemahaman atau saling berbeda pandangan.

Pentolan Partai Aliran Marxis Dissanayaka Terpilih jadi Presiden Sri Lanka, Ini Profilnya

Dia menambahkan, PKI sebagai sebuah ideologi itu pemikirannya sudah kadaluarsa, dan sekarang substansinya sudah sirna dan lekang oleh waktu, serta terbukti gagal.

"Jadi kalau mau dipaksakan untuk dimainkan saat ini, sebenarnya sudah enggak laku dan enggak menarik lagi untuk memainkan isu ini," ujarnya.

TAP MPRS 33/1967 Dicabut, Menkumham Sebut "Simbol Pemulihan Martabat Bung Karno"

Di sisi lain, Arteria menilai bahwa siapapun yang masih memainkan isu PKI ini, sepertinya tengah berusaha untuk menempatkan masyarakat sebagai bangsa yang tidak pernah bisa move-on.

Baca juga: Syahganda KAMI Ditanya Bukti Kebangkitan PKI: Hanya Rasakan Gejalanya

Dengan penyebaran isu yang terkesan disengaja, massif, dan sistemik ini, maka hal ini akan mudah menyebar kebencian kepada kelompok tertentu secara terencana.

Apalagi, Arteria berpendapat bahwa ideologi sebagai sesuatu yang bersifat abstrak, indikatornya tidak hanya ada di aspek pemikiran saja melainkan juga di manifestonya.

Dia bahkan mempertanyakan, apakah ide, gagasan, keyakinan, pikiran, dan kepercayaan itu, bisa dihukum jika tidak ada manifesto atau gerakan implementasinya.

"Kan tidak bisa (dihukum jika tidak ada manifestonya). Kita punya konstitusi yang luar biasa hebat bahwa Indonesia ini adalah negara hukum. Seseorang baru bisa dihukum apabila ada gerakan, ada manifestasinya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya