Polisi Ditantang Bawa Uang Rp7 Miliar yang Dituduhkan kepada Napoleon
- VIVA/Vicky Fazri
VIVA – Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka, menantang Polri sebagai termohon perkara praperadilan yang diajukan pemohon Irjen Napoleon untuk membawa uang Rp7 miliar yang diterima oleh kliennya dari Djoko Soegiarto Tjandra.
Dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 29 September 2020, Polri sebagai termohon memberikan jawaban bahwa Napoleon menerima uang sebesar Rp7 miliar untuk mengurus red notice Djoko Tjandra pada April 2020.
Namun, Gunawan tidak mau menanggapi cerita atau narasi soal uang yang dituduhkan Bareskrim Polri kepada kliennya yang merupakan mantan kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebaiknya, kata dia, uang itu dibawa sebagai bukti.
Baca: Polri Beberkan Kronologi Irjen Napoleon Disebut Terima Suap Rp7 Miliar
“Kalau urusan duit, itu duitnya bawa sini deh. Saya enggak mau tanggapin. Kalau narasi, cerita, aduh saya enggak mau tanggapin. Duitnya mana? Itu saja. Kalau 20 ribu US dolar kan jelas, katanya ada duit yang itu kan Rp15 miliar, Rp10 miliar, Rp7 miliar, Rp3 miliar. Duitnya mana enggak lihat,” kata Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Gunawan mengatakan, masalah dalil menolak dengan tegas itu semua terpatahkan oleh bukti-bukti yang diajukan pemohon praperadilan sebanyak 38 alat bukti secara lengkap dan sah untuk jadi pertimbangan hakim.
“Selanjutnya, akan kami tanggapi dalam kesimpulan setelah selesai pemeriksaan perkara,” ujarnya.
Polri mematahkan pernyataan Irjen Napoleon Bonaparte yang tidak menerima uang dari Djoko Tjandra untuk mengurus red notice.
Salah satu kuasa hukum Polri, Kombes Widodo menyebut Napoleon telah menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali pada April 2020.
Kesepakatan itu dibuat Napoleon bersama pengusaha Tommy Sumardi yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam pengurusan red notice ini. Awalnya, nilai uangnya sebesar Rp3 miliar.
“Fakta perbuatan pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai yang awalnya Rp3 miliar dan akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar,” katanya pada Selasa, 29 September 2020. (art)