ICW: Kami Menolak Lupa kepada KPK tentang Keberadaan Harun Masiku

Mantan politikus PDIP Harun Masiku
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Indonesia Corruption Watch mempertanyakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari tersangka eks politikus PDIP Harun Masiku.

Ada Nama Harun Masiku di Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Jakarta

Tersangka suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu kurang lebih sudah delapan bulan menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) KPK.

"Kami menolak lupa kepada KPK mengenai keberadaan Harun Masiku. Jangan sampai dalam konteks penindakan ini, KPK tidak juga mencari keberadaan Harun Masiku," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah, Selasa, 29 September 2020.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Baca: Djoko Tjandra Ditangkap, Kapan Harun Masiku jadi Trending Twitter

Wana mengatakan, lembaga antirasuah yang kini dipimpin Firli Bahuri cs kini tidak lagi memberikan informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku. Wana menduga Harun mengetahui banyak soal perkara suap yang juga menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Belum Terbitkan DPO Buat Sahbirin Noor, KPK Berkaca dari Kasus Harun Masiku

Terlebih, Wahyu dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina telah divonis dalam perkara tersebut. Wahyu divonis enam tahun penjara, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain vonis hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu diyakini menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Karena itu, ICW tak henti-hentinya menagih KPK untuk segera menangkap Harun Masiku. Sebab, dalam perkara dugaan suap PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP, hanya Harun Masiku yang belum menjalani persidangan.

"KPK dapat mencari Harun Masiku, karena dia diduga menjadi salah satu faktor yang memiliki informasi cukup penting," ungkap Wana. (art)

Baliho bertuliskan 'Wanted Tangkap segera Harun Masiku' Beredar di Jawa Barat

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak buka suara terkait pernyataan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Tanak me

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024