KPK Tahan Petinggi PT Wijaya Karya
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Manajer Wilayah PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa, usai menjalani pemeriksaan.
Salah satu petinggi perusahaan pelat merah itu merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, selain Ketut, KPK juga menahan Adnan (ADN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang jadi bancakan tersebut.
Baca juga: Menteri Basuki Mulai Garap Jaringan Irigasi Food Estate Kalteng
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan di rutan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," katanya di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2020.
Sebelum ditahan, keduanya akan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK.
"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," kata Lili.
Sebelumnya, Adnan dan Ketut ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu. Keduanya diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 Milyar," kata Lili.