KPK Anggap MA Sering Sunat Hukuman Koruptor Timbulkan Kecurigaan

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Dipotongnya hukuman atas terpidana Irman dan Sugiharto menambah panjang daftar napi kasus korupsi yang hukuman mereka disunat oleh Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Sebelum Irman dan Sugiharto, berdasarkan catatan KPK, sepanjang 2019 hingga kini, terdapat 20 perkara korupsi yang ditangani lembaga antikorupsi yang hukumannya dikurangi melalui putusan PK.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku menghargai dan menghormati independensi kekuasaan kehakiman. Namun, Nawawi yang juga berlatar hakim khawatir maraknya “sunatan massal” atas hukuman koruptor memunculkan kecurigaan publik akan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Baca: Firli Disebut Penyebab Mundur Massal Pegawai KPK, Benarkah?

Untuk itu, Nawawi meminta MA menyampaikan argumentasi dan jawaban dalam putusan-putusannya, terutama dalam putusan PK yang mengurangi hukuman koruptor.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

"Dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK), yaitu legal reasoning 'pengurangan' hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa, 29 September 2020.

Argumentasi MA dalam putusannya penting disampaikan kepada publik sebab fenomena sunatan masal hukuman koruptor melalui putusan PK marak terjadi setelah MA ditinggal oleh sosok Hakim Agung Artidjo Alkotsar yang kini bertugas sebagai Dewan Pengawas KPK. "Jangan sampai memunculkan anekdot hukum 'bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya'," katanya. (ren)

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024