Demo Bebaskan Jerinx Dibubarkan Polisi, Langgar Protokol COVID-19

Demo pendukung Jerinx di Kota Denpasar dibubarkan polisi.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Anggota Polresta Denpasar bersama jajaran TNI dan Satpol PP membubarkan aksi demonstrasi yang menuntut pembebasan drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jrx yang tersangkut dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap IDI Bali.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Harus bertindak tegas kepada teman-teman. Apalagi kita akui bersama saat ini Bali dengan pemerintah, baik TNI, Polri sedang bahu membahu mendisiplinkan masyarakat. Sudah jelas dan sudah mengimbau kepada korlapnya, untuk saat sekarang tidak boleh ada pengumpulan atau gerombolan seperti ini, karena berbahaya," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Denpasar, Selasa, 29 September 2020.

Baca: Nora Alexandra Larang Jerinx Terjun ke Politik Jika Bebas

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Kapolresta menegaskan bahwa aksi tersebut tidak memiliki izin. Pihak kepolisian juga tidak akan memberikan izin kepada peserta aksi.

"Kami sudah bicara baik-baik tadi, jika ada penolakan kami pasti bersikap tegas karena memang dilarang ada aksi berkumpul di massa COVID-19 ini," kata Kapolresta.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Kapolresta menyatakan bahwa di masa pandemi ini sangat dilarang ada kegiatan berkumpul maupun berunjuk rasa. "Bali saat ini termasuk dari beberapa provinsi dengan kasus yang tinggi, jadi harus ada kerja sama seluruh masyarakat untuk memutus mata rantai COVID ini," ucapnya.
 
Ratusan massa pendukung Jrx SID ini menuntut pembebasan terhadap Jrx dan menolak pelaksanaan sidang secara online. Selain itu, dalam aksi ketiga kali ini, salah satu peserta aksi melakukan orasi dan sempat bernyanyi lagu di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
 
Massa aksi telah berkumpul sekitar pukul 10.30 WITA di sepanjang Jalan PB Sudirman, Denpasar. Para peserta aksi juga membawa poster yang bertuliskan "Kritik bukan kriminal", kemudian "Semesta Raya Bersama Jrx" serta spanduk panjang bertuliskan "Saya Bersama Jrx".

Sekitar pukul 11.06 WITA massa dibubarkan oleh pihak kepolisian setelah diberikan penjelasan dan arahan terkait dengan bahayanya penyebaran COVID-19. (Ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024