KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kutai Timur beserta Istri

Bupati Kutai Timur Ismunandar usai diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan lima tersangka suap terkait pengerjaan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.

Kelima tersangka tersebut, yakni Bupati nonaktif Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria Firgasih, yang merupakan istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini.

“Tim penyidik KPK melanjutkan penahanan tersangka ISM (Ismunandar) dan kawan-kawan (sebagai pihak penerima) berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Samarinda terhitung mulai 1 Oktober 2020 sampai 30 Oktober 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Selasa 29 September 2020.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istrinya Tersangka Suap

Ali mengatakan Ismunandar ditahan di Rutan KPK lama bersama Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini. Adapun Encek ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Saat ini penyidik KPK (juga) masih terus melengkapi pembuktian unsur pasal yang dipersangkakan dan segera menyelesaikan pemberkasan berkas perkara para tersangka tersebut," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK sejatinya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh orang tersebut yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria Firgasih yang merupakan istri Bupati Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini, dan dua orang rekanan bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Kasus bermula pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya Maharani selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp550 juta, dan dari Decky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama Encek Unguria.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Keesokan harinya Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu bank Syariah Mandiri a.n Musyaffa sebesar Rp400 juta, bank Mandiri sebesar Rp900 juta dan bank Mega sebesar Rp800 juta.

Pemberian uang tersebut untuk kepentingan Ismunandar. Yakni pada tanggal 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian elf sebesar Rp510 juta, pada tanggal 1 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp33 juta, pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta Rp15,2 juta.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sebelumnya juga diduga terdapat penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Selain itu, diduga terdapat beberapa transaksi dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar.

Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

Kemudian terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah, saudara dari Decky yang diserahkan kepada Encek sebesar Rp200 juta. (ren)

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024