Djoko Tjandra Cs Disidangkan di PN Jaktim, Ini Alasannya
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Berkas perkara kasus surat jalan Djoko Tjandra yang menyangkut dua orang tersangka lainnya, Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin 28 September 2020. Nantinya ketiga tersangka tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yudi Kristiana, mengatakan persidangan dilakukan di Jakarta Timur lantaran Djoko Tjandra keluar dari Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
"Sesuai dengan pasal 84 KUHP, peristiwa pidana itu terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Regulasinya seperti itu KUHP memberikan dasar yang kuat, kemudian ada beberapa tindak pidana yang digabungkan sehingga cukup alasan hukum, Kejaksaan untuk melimpahkan di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Yudi, Senin 28 September 2020.
Baca juga: Diserahkan ke Jaksa, Brigjen Prasetijo Tetap Berpakaian Dinas
Senada dengan Yudi, kuasa hukum Djoko Tjandra mengatakan kliennya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus surat jalan.
"Jadi kasusnya menyangkut itu ( Surat Jalan). Mungkin karna datangnya dari Halim, berangkatnya Pak Joko juga dari Halim," ujar Krisna Murti, kuasa hukum Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan selama 20 hari ke depan. Berikutnya, berkas perkara kasus surat jalan Djoko Tjandra akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski berstatus sebagai tahanan Kejaksaan, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking dititipkan pihak Kejaksaan di lokasi yang berbeda. Djoko Tjandra di tahan di Rutan Salemba, sementara Anita Kolopaking dititipkan di Rutan Bareskrim.
Sementara itu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditahan di rutan Bareskrim lantaran masih dalam pemeriksaan kode etik oleh provost. (ren)