Masih Banyak Dosen Terlambat Naik Jabatan, Pentingkah?

Prof. Udiansyah, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI Kalimantan
Sumber :

VIVA – Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merekomendasikan untuk melakukan pembinaan berlanjut kepada dosen yang masih terlambat mengajukan jabatan fungsional.

Hal itu disampaikan Akbar pada vicon (video conference) penguatan jabatan fungsional dosen untuk asisten ahli dan lektor PTS seluruh Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah di Banjarmasin Senin, yang diikuti 200 orang lebih asisten ahli dan lektor kepala PTS se Kalimantan Selatan dan Tengah.

LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan melakukan penguatan jabatan fungsional dosen untuk asisten ahli dan lektor, sebagai upaya mendorong para dosen segera meningkatkan jabatan fungsionalnya.

Berdasarkan data periode Juni 2020 di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI jumlah dosen yang berjabatan fungsional sebanyak 2.837 orang.

Dari jumlah tersebut meliputi asisten ahli sebanyak 1.875 orang, lektor sebanyak 760 orang, lektor kepala sebanyak 186 orang dan guru besar sebanyak 16 orang.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Prof Udiansyah mengatakan jabatan fungsional tidak berarti apa-apa jika ditujukan untuk kepentingan pribadi.

Tetapi, sangat bermanfaat bila hal tersebut menyangkut kepentingan keluarga dan upaya peningkatan sumber daya manusia untuk lembaga pendidikan dan terkait lainnya.

Udiansyah mengungkapkan agar bisa naik jabatan, sebenarnya tidak terlalu sulit, yang penting para dosen melaksanakan tugas dan kewajibannya, sebagaimana tri dharma perguruan tinggi.

"Kalau ada dosen yang tidak naik jabatan hingga delapan tahun, bukan hanya merugikan dosen terkait, tetapi juga lembaga pendidikan juga LLDIKTI," katanya.

Kenaikan jabatan fungsional dosen, kata dia, juga sangat penting untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) lembaga pendidikan tinggi, untuk kepentingan kenaikan akreditasi perguruan tinggi.

Perguruan tinggi, untuk bisa mendapatkan akreditasi, persyaratan yang harus dipenuhi adalah ketersediaan SDM seperti jumlah lektor, lektor kepala, dan guru besar.

"Jadi dengan naik jabatan saja, maka seorang dosen berarti telah bermanfaat bagi orang lain, bukan hanya bagi keluarga, tetapi juga lembaga," katanya.

Bukan hanya bermanfaat untuk kepentingan akreditasi, tetapi juga untuk klusterisasi atau pengelompokan perguruan tinggi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdikbud yang dilakukan setiap tahun.

Melalui klusterisasi ini, calon mahasiswa akan lebih mudah memilih kampus berdasarkan data peningkatan prestasi kampus.

Calon mahasiswa dan masyarakat umum bisa menggunakan peringkat perguruan tinggi sebagai acuan dalam menentukan pilihan perguruan tinggi.

"Berdasarkan kepentingan tersebut, LLDIKTI selaku lembaga pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu perguruan tinggi berkepentingan untuk melakukan pelatihan ini," katanya.

Pada acara ini, LLDIKTI menghadirkan nara sumber Profesor Salamiah dari Universitas Lambung Mangkurat dan Dr Yanuar Bachtiar dari STEI Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Prof Salamiah mengungkapkan tentang problem SDM perguruan tinggi di Indonesia antara lain, banyak dosen yang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal, jumlah doktor yang masih kurang, banyak dosen yang tidak memiliki jabatan, jumlah guru besar yang masih sangat sedikit dan publikasi ilmiah yang rendah. (ant)

Gempa 7,3 Magnitudo di Vanuatu, Korban Meninggal Menjadi 14 Orang