Irjen Napoleon Bonaparte Yakin Polri Tak Ada Bukti Dia Terima Suap

Irjen Napoleon Bonaparte (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte meminta agar penetapan status tersangka terhadap dirinya – dalam kasus dugaan penerimaan suap Djoko Tjandra untuk pengurusan red notice – harus dicabut.

Jelang Malam Natal 2024, Pemerintah Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Permohonan itu diajukan Napoleon dalam bentuk gugatan praperadilan di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin ,28 September 2020. Napoleon meyakini bahwa termohon dari pihak Polri tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap dirinya.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan,” ujar kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti, dalam persidangan 28 September 2020

Polres Jaksel Mendadak Tes Urine hingga Cek Senpi Anggota, Ada Apa?

Baca juga: Penampilan Jenderal Napoleon Bonaparte di Pengadilan

Putri menyebut, kliennya mengajukan permohonan gugatan tersebut, sehingga status tersangka yang disematkan oleh Polri terhadap Napoleon dapat diuji dalam sidang praperadilan.

Catatan Akhir Tahun 2024, IPW Sebut Polri Belum Serius Tindak Anggota Bermasalah

Dalam surat permohonan yang dibacakan kuasa hukumnya di depan hakim menyatakan bahwa Irjen Napoleon tidak menerima suap ataupun uang dari pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut, baik dari pengusaha Tommy Sumardi, ataupun Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sebelum naik ke tingkat penyidikan, Polri tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Hal itu diyakini oleh pemohon setelah mengikuti kegiatan rekonstruksi pada 27 Agustus 2020 lalu bersama saksi Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi, yang mana keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

Untuk itu, petitum gugatannya, Napoleon meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Spri n.sidik/50.a/Vlll/ 2020 / Tipidkor tanggal 05 Agustus 2020 adalah cacat hukum, oleh karenanya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

"Memerintahkan Termohon / Penyidik pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VIII 2020 tanggal 05 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Napoleon Bonaprte," ujar Napoleon dalam kutipan petitumnya.

Jika sprindik itu dinyatakan cacat hukum, maka kata dia, pasal yang disangkakan kepada Napoleon tidak sah dan batal demi hukum.

Adapun dalam perkara ini, Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

"Menyatakan, menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengurusan red notice Djoko Tjandra. Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka penerima suap. Penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Di samping itu, Djoko Tjandra dalam pemeriksaan sebelumnya juga mengakui telah memberikan suap kepada dua orang jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Namun, Irjen Napoleon melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan menerima suap. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya